Minggu, 18 Februari 2024 – 08:42 WIB
Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap seorang pengemudi ojek online berinisial MR (22) yang nekat melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudara seorang siswi SMP di Jalan Damai RT 06/RW 09 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis, 15 Februari 2024.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini mengatakan bahwa pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik. Pelaku telah berhasil diamankan oleh warga di tempat kejadian saat tertangkap basah sedang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak. Warga yang melihat kejadian tersebut kemudian meringkus pelaku dengan menarik jaket yang dikenakan pelaku hingga pelaku terjatuh dari motor yang dikendarainya.
Sementara itu, Unit PPA masih melengkapi alat bukti dari kejadian tersebut dan mendalami motif aksi pelecehan yang dilakukan oleh tersangka. Tersangka MR (22) mengaku sudah melancarkan aksi pelecehan seksual sebanyak empat kali. Tersangka juga merupakan residivis kasus serupa dan mengaku dirinya tertarik saat melihat korban masih mengenakan seragam sekolah. Tersangka mengaku menyesali perbuatannya setelah ditangkap warga.
Atas perbuatannya, tersangka MR (22) terancam dijerat pasal 76E Jo psl 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.