Home Kriminal Rektor Universitas Pancasila Absen dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila Absen dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

0

Senin, 26 Februari 2024 – 11:43 WIB

Jakarta – Rektor Universitas Pancasila, ETH, tidak hadir dalam panggilan polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya, hari ini. Ketidakhadiran ETH ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya.

“Pada hari ini, klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam Pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya,” ujar pengacaranya, Raden Nanda Setiawan, Senin 26 Februari 2024.

Alasannya, ETH sudah memiliki jadwal sebelum surat undangan dari polisi diterima. Raden menambahkan, pihaknya sudah mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan ke polisi. Namun, belum diketahui kapan pemeriksaan ulang akan dilakukan.

Sebelumnya diberitakan, polisi akan memanggil ETH, oknum rektor universitas swasta di Jakarta Selatan, yang dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan salah satu korban berinisial RZ yang dibuat di Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemanggilan dilakukan Senin, 26 Februari 2024.

“Benar (rektor yang diduga melakukan pelecehan dipanggil),” kata dia, Sabtu 24 Februari 2024.

Respons Universitas Pancasila

Universitas Pancasila memberikan respons terkait laporan polisi terhadap rektor mereka, ETH, terkait dugaan pelecehan seksual. Korban yang diketahui adalah pegawai mereka berinisial RZ.

“Iya, kami sudah mendengar mengenai adanya pelaporan tersebut, kami juga mencermati pemberitaan yang muncul di media,” kata Kabiro Universitas Pancasila (UP), Putri Langka saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Februari 2024.

Terkait adanya laporan, pihaknya mengaku akan menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan. UP tidak akan mendahului proses hukum yang tengah berlangsung.

Putri menegaskan bahwa Universitas Pancasila menghormati semua pihak yang terlibat dalam laporan tersebut baik pelapor maupun terlapor. Namun, UP tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sampai pada putusan hukum tetap.

Source link

Exit mobile version