Home Otomotif 11 Konsekuensi Jika Melanggar Target Operasi Keselamatan 2024

11 Konsekuensi Jika Melanggar Target Operasi Keselamatan 2024

0

Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Keselamatan 2024 mulai hari ini Senin, 4-17 Maret 2024 di seluruh Indonesia. Operasi ini akan menargetkan 11 pelanggaran khusus, seperti penggunaan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, knalpot tidak sesuai standar, kendaraan melebihi muatan, penggunaan strobo tidak sesuai, dan plat palsu.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut antara lain pidana kurungan, denda, dan hukuman penjara. Misalnya, menggunakan handphone saat berkendara bisa dikenakan pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp750.000. Pengemudi di bawah umur bisa dipidana paling lama empat bulan atau didenda Rp1 juta. Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor bisa dihukum dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.

Denda juga berlaku untuk pelanggaran lainnya seperti tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, dan melawan arus lalu lintas. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar bisa dikenakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Kendaraan yang melebihi muatan bisa dihukum dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500.000.

Penegakan hukum ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di Indonesia dan mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran aturan. Operasi Keselamatan 2024 ini akan berlangsung selama dua minggu dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat aturan dalam berlalu lintas.

Source link

Exit mobile version