Home Kriminal Polisi Menahan Santri Yang Diduga Melakukan Sodomi di Pondok Pesantren, Prosedur Hukum...

Polisi Menahan Santri Yang Diduga Melakukan Sodomi di Pondok Pesantren, Prosedur Hukum Akan Dilakukan

0

Selasa, 5 Maret 2024 – 06:34 WIB

Cilegon – Polisi telah menangkap seorang santri berinisial S, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap juniornya di lingkungan pondok pesantren, di Kota Cilegon, Banten. Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Berkaitan dengan kasus ini, kami telah menangani dan memproses pelaku. Pelaku sudah dalam pemeriksaan kita dan telah ditahan,” kata Kasatreskim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri, pada hari Senin, 4 Maret 2024.

Beredar informasi bahwa korban dari tindakan pelecehan seksual oleh pelaku S berjumlah 10 orang. Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara pihak kepolisian, hanya satu korban yang telah melaporkan ke polisi.

Kejadian sodomi tersebut terjadi di dalam kamar pondok pesantren di Kota Cilegon, Banten. Pelaku masuk ke kamar saat malam hari, mematikan lampu, dan kemudian melakukan tindakan tersebut dengan melakukan ancaman terhadap korban.

“Pada saat ini, korban yang melapor baru satu orang. Korban merupakan juniornya pelaku. Kejadian terjadi antara bulan Agustus 2023 hingga bulan Oktober atau November 2023,” jelasnya.

Pelaku S, yang merupakan santri senior di pondok pesantren, ditangkap pada Sabtu malam, 2 Maret 2024, dan langsung dibawa ke Mapolres Cilegon. Salah satu orangtua korban melaporkan kejadian tersebut pada hari Minggu, 3 Maret 2024.

“Pelaku telah ditangkap dan ditahan. Dari pondok pesantren langsung dibawa ke polsek, dan dari polsek kemudian dibawa ke polres,” tambahnya.

Tersangka S yang melakukan pelecehan seksual di lingkungan ponpes akan dituntut sesuai dengan UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Source link

Exit mobile version