Kota Bekasi – Wanita berinisial SNF (26) yang membunuh anaknya yang berusia lima tahun dengan cara menusuknya sebanyak 20 kali, saat ini ditahan di sel terpisah di Markas Polres Metro Bekasi Kota.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa SNF tidak di sel bersama tahanan wanita lain. Hal ini dilakukan karena SNF didiagnosis mengidap skizofrenia. Dia ditahan berdasarkan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SNF tidak diizinkan berada bersama tahanan wanita lain karena adanya potensi SNF melukai tahanan lain akibat gejala skizofrenia yang dia alami. Penahanan SNF telah berlangsung selama dua malam dan kondisinya sudah diawasi dengan ketat.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, SNF mengidap skizofrenia yang ditandai dengan gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir, dan gangguan persepsi. Polisi menyebut bahwa luka tusukan pada anak lima tahun yang tewas adalah sebanyak 20 kali.
SNF diduga menderita skizofrenia sehingga perbuatannya membunuh anaknya yang masih sangat muda. Penahanan yang dilakukan terhadap SNF sudah sesuai dengan prosedur yang ada di Pasal-Pasal yang berlaku, untuk memberikan keamanan dan penanganan khusus terhadap SNF dalam kondisi mentalnya yang tidak stabil.