Home Kriminal Ibu Menusuk Anaknya 20 Kali dan Menyentuh Kepala ke Dinding Penjara

Ibu Menusuk Anaknya 20 Kali dan Menyentuh Kepala ke Dinding Penjara

0

Senin, 11 Maret 2024 – 10:56 WIB

Kota Bekasi – Wanita berinisial SNF (26), yang menghabisi nyawa anaknya berusia lima tahun dengan cara ditusuk sebanyak 20 kali, dilarikan ke IGD RS (Rumah Sakit) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, akibat memukul kepalanya sendiri ke sel tahanan.

“Jadi, tadi malam pelaku dibawa ke IGD Rumah Sakit Bhayangkara, Kramat Jati karena tersangka membenturkan kepalanya ke dinding sel ruangan tahanan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus pada Senin, 11 Maret 2024.

Adapun, dia ditahan di sel terpisah seorang diri tanpa dicampur tahanan wanita lain. Di sel itulah dia berulang kali membenturkan kepalanya. Kata Firdaus, pihaknya terus berkoordinasi dengan RS Polri, perihal kondisi yang bersangkutan.

“Pada saat dia di dalam sel tahanan, dia membenturkan kepalanya berulang kali ke dinding ruangan sel tahanan tersebut. Ada memar di kepala,” ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, wanita berinisial SNF (26) yang menghabisi nyawa anaknya berusia lima tahun dengan cara ditusuk sebanyak 20 kali, ditahan di Markas Polres Metro Bekasi Kota. Yang bersangkutan tidak ditahan bersama dengan tahanan wanita lain yang ada di sana. Hal tersebut diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus.

“Dia kan sendiri di sel tahanan, diasingkan dari tahanan perempuan lainnya,” ujarnya pada Minggu, 10 Maret 2024.

Untuk diketahui, wanita berinisial SNF (26) yang menusuk anaknya yang berusia lima tahun sebanyak 20 kali hingga tewas diduga mengidap skizofrenia.

“Pelaku ini terindikasi skizofrenia, yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir dan gangguan persepsi,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus pada Jumat, 8 Maret 2024.

Source link

Exit mobile version