Home Kesehatan BPOM Mencabut Izin Edar Empat Produk Kosmetik yang Menggunakan Unsur Erotisme dalam...

BPOM Mencabut Izin Edar Empat Produk Kosmetik yang Menggunakan Unsur Erotisme dalam Promosi

0

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah mencabut nomor izin edar atau notifikasi empat produk kosmetik dengan promosi yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan periode Oktober 2023 hingga Januari 2024. Keempat produk kosmetik yang dicabut nomor izin edarnya per Januari 2024 antara lain:

1. Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi)
2. Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)
3. Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)
4. Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)

Keempat produk tersebut tidak memenuhi kriteria promosi atau iklan sesuai aturan BPOM. Materi promosi atau iklan kosmetik yang beredar diharuskan mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika, termasuk larangan mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri menjelaskan bahwa keempat produk kosmetik tersebut melanggar aturan karena iklannya jelas-jelas melenceng dari tujuan dan kegunaan kosmetik.

BPOM telah memberikan sanksi berupa pencabutan nomor izin edar/notifikasi kepada keempat produk kosmetik tersebut sejak Januari 2024. Selain itu, BPOM juga berkolaborasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online, serta memberikan rekomendasi takedown terhadap e-commerce yang mengiklankan produk-produk tersebut.

Source link

Exit mobile version