Home Kriminal Potensi Nasib Ibu yang Menusuk Anaknya 20 Kali Bisa Membawa ke Rumah...

Potensi Nasib Ibu yang Menusuk Anaknya 20 Kali Bisa Membawa ke Rumah Sakit Jiwa

0

Kamis, 14 Maret 2024 – 19:51 WIB

Kota Bekasi – Polisi mengungkap bahwa jika terbukti menderita gangguan jiwa, maka wanita berinisial SNF (26) yang menghabisi nyawa anaknya berusia lima tahun dengan cara ditusuk sebanyak 20 kali akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

“Bila hasil proses memang menunjukkan gangguan jiwa berat, pastinya akan dirawat. Perawatannya mungkin di RS Bhayangkara atau RSJ,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus pada Kamis, 14 Maret 2024. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan masih dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, karena tindakan melukai diri sendiri. Dia diketahui membenturkan kepalanya sendiri ke dinding tahanan. Di sana, lanjut Firdaus, dia masih diperiksa oleh psikiater terlebih dahulu untuk memastikan apakah benar mengalami gangguan jiwa atau tidak.

“Iya, mungkin kurang lebih 2 minggu hasilnya baru keluar. Nantinya jika hasilnya sudah keluar, bisa konfirmasi ke dokter psikiater langsung karena yang lebih berkompeten dalam hal hasil tes kejiwaan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, SNF (26) hingga hari ini masih dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Jadi, Sabtu malam sampai hari ini masih dirawat di sana. Keterangan dari psikiater, masih dilakukan perawatan di sana karena si SNF ini memiliki perilaku melukai diri,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus pada Kamis, 14 Maret 2024. Untuk diketahui, SNF (26) dilarikan ke IGD RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, akibat membenturkan kepalanya sendiri ke sel tahanan.

“Jadi, malam itu pelaku dibawa ke IGD Rumah Sakit Bhayangkara, Kramat Jati karena tersangka membenturkan kepalanya ke dinding sel ruangan tahanan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus pada Senin, 11 Maret 2024.

Source link

Exit mobile version