Home Kriminal Pengemudi Xpander Mengaku Mengenal Pemilik Showroom yang Mobil Porsche-nya Ditabrak

Pengemudi Xpander Mengaku Mengenal Pemilik Showroom yang Mobil Porsche-nya Ditabrak

0

Jumat, 15 Maret 2024 – 14:35 WIB

Kota Tangerang – Pengemudi mobil Mitsubishi Xpander berinisial J (42) yang menabrak showroom mobil mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 hingga membuat mobil Porsche GT3 ringsek mengklaim kenal dengan pemilik showroom itu. Pihak kepolisian masih mendalami pengakuan dari J.

Baca Juga :

KPK Tahan 15 Orang Tersangka Kasus Pungli Rutan

“Kemarin katanya kenal, tapi itu masih kami dalami. Kenal dalam arti ‘oh saya kenalan sama dia. Tapi, belum tentu dia kenal sama saya’. Masih kami dalami kecuali dia bilang kami saling kenal, kami berteman,” kata Kapolsek Teluk Naga, Ajun Komisaris Polisi Wahyu Hidayat, Jumat 15 Maret 2024.

Pun, polisi akan melakukan konfirmasi kepada pemilik showroom. Adapun saat menabrak showroom itu, J seorang diri dalam mobilnya. Polisi belum tahu berapa kecepatan Xpander itu saat J menabrak. “Dari saksi dia (J) dari arah jalan raya masuk dalam langsung nabrak,” kata Wahyu.

Baca Juga :

Duduk Perkara 2 WNI Ditangkap Polisi Korsel Usai Dituduh Curi Teknologi Jet Tempur KF 21

Xpander Seruduk Diler Mobil Mewah, Tabrak Porsche 911 GT3

Sebelumnya, J dalam pengakuannya, hendak ke showroom mobil mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang ia tabrak. Hal itu diakui J ke polisi.

Baca Juga :

Porsche Ditabrak Xpander di Showroom, Asuransi Bakal Ganti Rugi?

“Iya, (J) mau ke sana (showroom yang ditabrak) memang,” kata AKP Wahyu Hidayat, Jumat 15 Maret 2024.

Namun, polisi belum paham maksud dan tujuan J ke showroom. Wahyu mengaku hal tersebut masih didalami oleh penyidik.

Kata dia, motif J akan didalami secara berkelanjutan pasca pemeriksaan rampung. Status J saat ini juga sudah ditahan polisi. Imbas aksi J dalam mengemudi, Xpander yang dikendarainya menabrak mobil Porsche GT3 hingga ringsek.

“Sudah kami lakukan penahanan,” kata Kapolsek Teluk Naga, Ajun Komisaris Polisi Wahyu Hidayat, Jumat 15 Maret 2024.

Polisi menahan J karena yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka. Adapun J dikenakan Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Kata dia, motif J akan didalami secara berkelanjutan pasca pemeriksaan rampung. Status J saat ini juga sudah ditahan polisi. Imbas aksi J dalam mengemudi, Xpander yang dikendarainya menabrak mobil Porsche GT3 hingga ringsek.

Source link

Exit mobile version