Friday, November 22, 2024
HomeKriminalPolisi Berhasil Menangkap Sindikat Maling Motor Ninja di Kepri

Polisi Berhasil Menangkap Sindikat Maling Motor Ninja di Kepri

Sabtu, 16 Maret 2024 – 16:27 WIB

Kepulauan Riau – Jajaran Subdit Jatantas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, berhasil meringkus sindikat pelaku pencurian sepeda motor dengan spesialis motor Kawasaki Ninja. Para pelaku dengan mudah tertangkap usai aksi pencurianya yang terekam kamera CCTV.

“Dalam kurun waktu tiga hari, dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial EJS alias ED dan BS alias MZ berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu, 16 Maret 2024

Pandra menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari video viral di media sosial yang menampilkan rekaman CCTV saat pelaku beraksi. Pelaku yang saat itu mencuri terekam menggondol motor ninja milik korban yang tengah terparkir di kos-kosan korban, pada 5 Maret 2024 yang lalu di kawasan Kota Batam.

“Keesokan harinya korban meminta tetangganya membuka CCTV milik tetangganya sejak pukul 19.00 sampai 22.00 WIB dan mendapati dua orang menggunakan motor berhenti di depan kost dan salah satunya masuk dan berhasil membawa sepeda motor tersebut lalu kedua pelaku kabur,” ucap Pandra.

Setelahnya, kedua tersangka berhasil ditangkap pada 8 Maret 2024, di kos-kosan di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Kota Batam. Kedua tersangka berinisial EJS dan BS. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan menyebut kawanan ini merupakan pelaku pencurian motor spesialis Ninja. Mereka beraksi dengan cara merusak rumah kunci motor.

“Modus pelaku dalam melakukan pencurian terhadap sepeda motor spesialis Kawasaki Ninja, pencurian dengan mematahkan kunci stang dan menggunakan kunci Y, kunci T untuk merusak kunci kontak,” kata Adip.

“Para pelaku sering melakukan aksinya di beberapa TKP di wilayah Kota Batam dan sering beraksi pada malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi,” lanjutnya.

Tersangka EJS diketahui berperan sebagai eksekutor sedangkan rekannya berperan sebagai joki. Khusus untuk EJS, dari catatan kepolisian, dia diketahui merupakan residivis dalam kasus jambret dan sudah pernah ditahan.

Kini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti salah satunya merupakan dua unit motor Ninja hasil curian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kedua tersangka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer