Thursday, November 21, 2024
HomeKesehatanFatwa MUI Bandung: Perawatan Gigi Tetap Diperbolehkan Selama Bulan Ramadhan Tanpa Membatalkan...

Fatwa MUI Bandung: Perawatan Gigi Tetap Diperbolehkan Selama Bulan Ramadhan Tanpa Membatalkan Puasa

Dengan dikeluarkannya fatwa ini, Zulkarnain berharap agar masyarakat yang ingin memeriksa gigi tidak lagi merasa ragu atau takut batal. Sebelumnya, disebutkan bahwa sebagian masyarakat di Indonesia enggan memeriksa kesehatan gigi dan mulut selama bulan Ramadhan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI), Yulita Hendrartini. Menurutnya, penurunan kunjungan dokter gigi di setiap daerah memiliki angka yang berbeda-beda.

“Di Yogyakarta turun maksimal 25 persen, di Bandung 35 persen, dan di Medan 50 persen,” kata Yulita dalam acara yang sama. Ada berbagai alasan yang menjadi dasar dari hal ini, mulai dari malas, sibuk beribadah, namun sebagian besar ragu-ragu karena takut membatalkan puasa.

Padahal, perawatan gigi tetap penting termasuk saat puasa. Terutama jika ada masalah pada gigi, seperti rasa sakit. Jika ditunda, masalah gigi dapat menjadi lebih parah.

“Jika ditunda, risikonya akan semakin parah, akhirnya tidak dapat ditangani kecuali dengan implan atau pencabutan gigi. Sebaiknya jangan menunda (memeriksa gigi) agar tidak menjadi lebih parah,” saran Yulita.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer