Home Kriminal Pengendara di Mampang Diancam Hukuman Mati oleh ‘Koboi’ yang Todongkan Senpi kepada...

Pengendara di Mampang Diancam Hukuman Mati oleh ‘Koboi’ yang Todongkan Senpi kepada Mereka

0

Senin, 25 Maret 2024 – 18:38 WIB

Jakarta – Polisi berhasil meringkus dan menetapkan status tersangka kepada Harits Rahman Rizky (32), pengendara koboi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Aksi koboi Harits sempat viral di media sosial.

Baca Juga :

Bacok Pria hingga Tewas di Kampung Bahari, Pelaku Ternyata Pedagang Kue

Polisi menjelaskan kronologi lengkap aksi pelaku yang nekat todongkan senjata ke pengendara mobil lainnya.

Kapolsek Mampang Kompol David Kanitero mengatakan mulanya polisi dapat laporan adanya aksi koboi pada Jumat 22 Maret 2024. Peristiwa itu sempat viral melalui sebuah unggahan di sosial media instagram.

Baca Juga :

4 Tersangka Penembakan Brutal di Gedung Konser Moskow Ditangkap, Ini Identitasnya

David menjelaskan dalam unggahan di sosial media menyatakan aksi koboi itu terjadi di depan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Namun, setelah ditelusuri polisi memastikan tak ada aksi tersebut di depan Kantor Imigrasi.

Dia mengatakan polisi mendapat keterangan aksi koboi itu ternyata terjadi di depan toko velg RWHEEL. Kebenaran itu diperkuat lewat rekaman CCTV di toko velg itu dengan mengecek nomor polisi atau nopol kendaraan pelaku.

Baca Juga :

Tampang 4 Pelaku Penembakan di Gedung Konser Rusia, Terafiliasi ISIS

“Dilakukan pengecekan CCTV mobil pelaku terlihat jelas dan nopol kendaraannya. Lalu, anggota reskim menelusuri alamat dari nopol kendaraan tersebut,” kata Kompol David di Polsek Mampang, Senin, 25 Maret 2024.

Ilustrasi senjata api pistol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Pun, anggota reskrim mendatangi alamat pelaku sesuai penelusuran berdasarkan nopol. “Dan, pelaku sedang berada di rumah dengan ciri-ciri yang sama di video tersebut. Setelah dilakukan interogasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kompol David.

Menurut dari keterangan pelaku, Harits sengaja menodongkan senpi karena merasa tidak senang. Kemudian, Harits langsung mencegat pengendara lainnya hingga digedor kaca mobil pengendara lain oleh Harits.

“Kemudian menggedor kaca sebelah kiri. Namun, korban (JPP) tidak mengindahkan dan melanjutkan perjalanan. Dan, tersangka (HRR) mengejar Kembali dan terjadi cek cok mulut,” kata David.

Selanjutnya, tersangka Harits yang merasa tak senang dengan sikap korban akhirnya mengeluarkan senjata api berupa airsoft gun. Polisi juga berhasil menemukan barang bukti senjata pelaku di rumahnya.

David menyebut bahwa senjata tersebut dibeli Harits secara daring. Harga senjata pun senilai Rp2 juta.

“Dari hasil keterangan tersangka senjata airsoft gun di beli dari temannya yang bernama KS seharga Rp2 juta,” lanjutnya.

“Sedangkan teman atas nama KS saat ini berada di Padang. Senjata korek api di dapat dari teman nya Bernama IW, sedangkan peluru di beli secara online,” kata David.

Imbas aksi koboinya, Harist terancam dijerat hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. UU Darurat atas kepemilikan airsoft gun dan amunisi berupa peluru tajam,” kata David di Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2024.

Pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari foto yang beredar, tampak pelaku HRR sudah mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan tulisan ‘Tahanan Polsek Mampang Prapatan’.

Halaman Selanjutnya

Pun, anggota reskrim mendatangi alamat pelaku sesuai penelusuran berdasarkan nopol. “Dan, pelaku sedang berada di rumah dengan ciri-ciri yang sama di video tersebut. Setelah dilakukan interogasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kompol David.

Source link

Exit mobile version