Home Kriminal Pasangan Kekasih Tersangka Narkoba Ditangkap Dalam Operasi Anti-Narkoba

Pasangan Kekasih Tersangka Narkoba Ditangkap Dalam Operasi Anti-Narkoba

0

Bogor – Satnarkoba Polres Bogor, bersama Kantor Bea Cukai Bogor, berhasil mengungkap jaringan bandar narkoba di wilayah Bogor. Dengan didukung informasi dari pengintaian petugas, komplotan bandar ini berhasil ditangkap. Beberapa dari mereka merupakan sepasang kekasih, termasuk bandar yang dilengkapi dengan senjata api.

“Yang perempuan terlibat dalam kasus ganja bulan Maret. Awalnya, pacarnya laki-laki ditangkap dengan 500 gram ganja sebagai barang bukti, kemudian perempuan ini ditangkap dengan satu kilo ganja yang ditemukan di dalam rumah,” ujar Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono.

Dari sejoli tersebut, disita ganja seberat 1.582,8 gram. Pelaku berinisial BK dan TP ini berhasil ditangkap pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 23.10 WIB di Kampung Puspanegara Rt.001/003 Desa Puspanegara Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain sepasang kekasih, polisi juga mengamankan ID dan ES yang merupakan pengedar sabu-sabu. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Merak 2 Blok Ar No.10 RT.005/013 Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Saat penangkapan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu pucuk senjata api.

Satnarkoba Polres Bogor juga berhasil menangkap pengedar narkoba bersenjata api berinisial ID dan ES yang juga dijerat dengan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api.

“Waktu dilakukan penggeledahan, ditemukan senjata rakitan beserta 10 butir peluru di dalam tas milik ES, kami sedang melakukan pengembangan terkait orang ini. Senjata tersebut digunakan untuk berjaga-jaga,” jelasnya.

Unggkap 64 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan

Waka Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengatakan bahwa dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 64 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, pencapaian gemilang di awal tahun 2024.

Dari 64 kasus tersebut, 30 kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, 6 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, 2 kasus penyalahgunaan jenis psikotropika, dan 18 kasus penyalahgunaan obat keras.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan kerja sama solid antara Sat Narkoba Polres Bogor dengan instansi terkait seperti Bea Cukai Kabupaten Bogor. Upaya bersama dalam memerangi peredaran narkotika merupakan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba,” ujarnya, Selasa 26 Maret 2024.

Dari 64 kasus yang berhasil diungkap, Sat Resnarkoba Polres Bogor berhasil menangkap 84 tersangka, terdiri dari 82 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan. Selain itu, berhasil disita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 215,43 gram, ganja seberat 21,95 kg, tembakau sintetis seberat 253,09 gram, obat keras sebanyak 19.801 butir, 202 butir psikotropika, dan 1 pucuk senjata api rakitan.

Tambahan kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 20,198 kilogram melibatkan tersangka berinisial (MR), (MA), dan (MAD) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar jam 22.00 WIB di Jalan Malang Nengah Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Sat Resnarkoba Polres Bogor dengan Bea Cukai Bogor, yang merupakan bukti efektivitas kolaborasi antar lembaga dalam memerangi peredaran narkotika,” terang Wakapolres.

Para tersangka yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan perbuatan mereka, termasuk Pasal 111 Ayat (1),(2), Pasal 112, 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435, 436 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dan Pasal 59 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Bogor dalam mengungkap kasus peredaran narkotika juga memberikan dampak positif bagi masyarakat, dengan perkiraan sekitar 121.500 jiwa terhindar dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

“Dengan pencapaian ini, Sat Resnarkoba Polres Bogor menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat Bogor,” ungkap Adhimas.

Source link

Exit mobile version