Selasa, 26 Maret 2024 – 22:10 WIB
Gowa – Seorang mahasiswa program Doktor (S3) dengan inisial AD di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan pelecehan terhadap mahasiswi dengan inisial AZ. Pelecehan tersebut dilakukan dengan cara mengancam korban akan menyebarkan foto syur korban jika tidak dilayani berhubungan badan.
Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu mengatakan bahwa pelaku, yang saat ini sedang menjalani pendidikan S3, telah ditangkap berdasarkan laporan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial AZ (18).
“Iya, pelaku dan korban masih mahasiswa. Pelaku sudah ditahan atas tuduhan tindak pidana pelecehan,” ujar Ipda Udin saat dikonfirmasi pada Selasa 26 Maret 2025.
Ipda Udin juga menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pelecehan tersebut terjadi di kosan korban di wilayah Kecamatan Somba Opu, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Awalnya, korban yang berinisial AZ sedang berada di kamar kosannya yang tidak terkunci, kemudian pria AD masuk dan melakukan tindakan tersebut.
Korban kemudian diajak berhubungan badan namun menolak, sehingga pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur korban yang telah dipotret sebelumnya. Korban dan pelaku sama-sama merupakan mahasiswa di kampus di Kota Makassar, dimana korban adalah mahasiswa S1 sedangkan pelaku sedang menjalani pendidikan S3.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Gowa, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil mengamankannya sebelum kabur ke Kabupaten Bima, Provinsi NTB. Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Gowa dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.