Home Kriminal Hacker Meksiko Kolaborasi dengan WNA Asal Rusia untuk Bobol ATM di Palembang

Hacker Meksiko Kolaborasi dengan WNA Asal Rusia untuk Bobol ATM di Palembang

0

Senin, 8 April 2024 – 21:36 WIB

Palembang – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan bersama Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil menangkap warga negara asing (WNA) asal Rusia, Vladimir Kasarski.

Tersangka Vladimir Kasarski ditangkap polisi karena terlibat dalam tindak pidana ilegal akses, yaitu pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank SumselBabel (BSB) di Palembang.

Informasi yang dikumpulkan menyebutkan bahwa aksi pembobolan ATM Bank SumselBabel oleh tersangka terjadi di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, pada Kamis, 28 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Berawal dari kedatangan Vladimir Kasarski ke lokasi kejadian untuk menyiapkan peralatan berupa laptop dan Handphone yang digunakan untuk pembobolan mesin ATM.

Setelah semuanya disiapkan oleh Vladimir Kasarski, seorang hacker asal Meksiko yang identitasnya belum diketahui, mengontrol laptop dari jarak jauh dan memulai aksi pembobolan ATM.

Setelah itu, tersangka keluar dari mesin ATM dan menyamar sebagai teknisi dengan menempelkan tulisan ‘rusak’ untuk menipu masyarakat. Dia kemudian menunggu di dalam mobil hingga proses pembobolan ATM selesai.

Namun, aksi tersebut diketahui oleh petugas keamanan di sekitar lokasi kejadian, sehingga tersangka melarikan diri.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, bersama Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kabag Bin Ops Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP M Rizvy, membenarkan penangkapan terhadap Vladimir Kasarski.

Modus operandi pelaku bekerjasama dengan hacker asal Meksiko yang saat ini masih dalam pengembangan. Mereka berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengungkap identitas pelaku.

Selain Vladimir Kasarski, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit laptop, handphone, uang tunai Rp30 juta, dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksi.

Tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa awalnya datang ke Indonesia untuk tinggal, namun kemudian terlibat dalam kegiatan pembobolan mesin ATM yang ditawarkan oleh hacker asal Meksiko.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 5 Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Source link

Exit mobile version