Berikut adalah syarat dan biaya perpanjang SIM A jika Anda merasa Surat Izin Mengemudi atau SIM Anda mati karena bertepatan dengan periode musim mudik pada 8-15 April 2024.
Tak perlu khawatir jika SIM Anda mati, karena berdasarkan akun media sosial X @TMCPoldaMetro Informasi Pelayanan SIM yang libur saat cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah kembali beroperasi, hari ini, Selasa 16 April 2024.
Menurut informasi tersebut, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 8-15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 16-20 April 2024 dengan mekanisme perpanjang SIM.
Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada 16-20 April 2024, maka harus melalui mekanisme SIM baru. Artinya, bagi yang SIM-nya kadarluwarsa walau hanya sehari, harus membuat SIM baru.
Oleh karena itu, dengan adanya kelonggaran kebijakan pelayanan SIM pasca lebaran, seharusnya dimanfaatkan dengan baik.
Untuk perpanjang SIM A secara offline, Anda dapat datang langsung ke kantor Satpas, Gerai SIM, atau layanan SIM Keliling. Syarat yang harus disiapkan adalah SIM asli atau lama, fotokopi dan asli KTP, fotokopi dan asli SIM, surat keterangan sehat, formulir perpanjangan SIM yang sudah diisi, dan mengikuti tes psikologi.
Jika Anda ingin melakukan perpanjangan SIM secara online, Anda dapat menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Prosesnya mirip dengan offline, namun ada beberapa persyaratan yang tidak memerlukan fotokopi, seperti SIM lama, KTP, hasil RIKKES jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar biru, dan tanda tangan di atas kertas putih polos.
Biaya perpanjang SIM A adalah sebesar Rp80.000 untuk offline maupun online, ditambah biaya administrasi sebesar Rp5.000. Juga terdapat biaya registrasi, cek kesehatan, asuransi, dan tes psikologi yang harus dikeluarkan.