Home Kriminal Istri di Tebet Jakarta Selatan Dianiaya Suami karena Menolak Memberikan Data untuk...

Istri di Tebet Jakarta Selatan Dianiaya Suami karena Menolak Memberikan Data untuk Pinjaman Online

0

Rabu, 17 April 2024 – 17:10 WIB

Jakarta – Seorang wanita dengan inisial TE (24) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. TE menjadi korban KDRT karena sang suami diduga terjerat pinjaman online (pinjol).

Baca Juga :

Polisi Usut Kematian Siswa SMKN di Nias Selatan, Diduga Tewas Dianiaya Kepala Sekolahnya

TE menjelaskan peristiwa kekerasan itu terjadi pada Rabu, 10 April 2024. Saat itu, korban mengalami kekerasan fisik di depan ibu dan anaknya yang masih bayi.

“Kronologinya awalnya cekcok karena suami memaksa untuk menggunakan KTP saya. Saya tidak memberikan, perdebatan berkembang menjadi semakin serius, hingga akhirnya saya tidak ingin merayakan lebaran di rumah orangtua suami karena tidak memiliki uang sama sekali,” kata TE, Rabu 17 April 2024.

Baca Juga :

Anggota Polres Yahukimo Dibunuh OTK, Banyak Luka Tusuk di Tangan hingga Leher

Dia menyebutkan, sang suami panik karena terjerat pinjol dan tidak memiliki uang. Oleh karena itu, ia berencana meminjam data TE untuk kembali melakukan pinjol.

Ilustrasi penganiayaan dan pelecehan seksual.

Photo :
  • Pexels/RODNAE Productions

Baca Juga :

Viral Kisah Pengantin Perempuan di Purwakarta Diberi Mahar Emas Palsu oleh Oknum Polisi

Namun, karena korban menolak permintaan suami untuk meminjam datanya. Suami yang marah langsung melemparkan remote AC ke arah kepala korban sehingga terluka parah.

“Saya tidak mengizinkan penggunaan data saya. Perdebatan berhenti sejenak saat saya diam dan menggunakan HP. Saya lengah, suami langsung melempar remote AC yang diduga hingga kepala terluka. Saya bergegas ke rumah sakit sendiri tanpa membawa apa pun,” kata TE.

Korban mengaku bahwa dia telah menjadi korban KDRT oleh suami sebanyak empat kali. Oleh karena itu, ia segera melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengatakan bahwa korban telah diperiksa terkait dugaan kasus KDRT ini.

“Saat ini pelapor atau korban sedang diperiksa di Polres,” kata Yossi kepada wartawan.

Yossi mengatakan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor atau suami TE.

Halaman Selanjutnya

Korban mengaku sudah mengalami indisen KDRT oleh suami sebanyak empat kali. Oleh karena itu, ia segera melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Source link

Exit mobile version