Home Kriminal Permintaan Korban Agar Tersangka Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci Dihukum Berat

Permintaan Korban Agar Tersangka Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci Dihukum Berat

0

Senin, 22 April 2024 – 22:17 WIB

Tangerang – Seorang mahasiswi dari salah satu universitas swasta terkemuka di kawasan Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan, menjadi korban penganiayaan dan bullying oleh rekan satu kampusnya pada bulan Maret 2023 yang lalu.

Korban yang berinisial IC (21) dianiaya oleh rekan satu kampusnya yang berinisial JC di sebuah apartemen di Karawaci hingga mengalami luka memar dan trauma.

Kasus ini terjadi karena tersangka JC tidak terima bahwa IC dekat dengan seorang pria yang disukainya. JC yang cemburu kemudian nekat menganiaya korban dengan niat menghabisinya.

Setelah lebih dari setahun berlalu, korban meminta agar tersangka JC dihukum seberat mungkin atas perbuatannya dalam proses persidangan.

Kuasa hukum korban, Wiky Rikamza, mengharapkan agar proses persidangan terhadap tersangka dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur hukum yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Menurut Wiky, korban pernah melaporkan JC ke Polsek Kelapa Dua dan kini kasusnya sedang diproses oleh pihak kepolisian. Dalam penyelidikan polisi, tersangka JC telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 351 KUHP dan 406 KUHP tentang penganiayaan serta pengerusakan barang, namun tidak ditahan karena mengajukan penangguhan yang dikabulkan.

Kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan persidangan dijadwalkan dimulai pada 23 April 2024. Korban mengalami luka lebam di bagian lutut, beberapa helai rambut tercabut, dan handphone rusak akibat dibanting oleh pelaku.

Korban juga mengalami stres dan trauma yang berkepanjangan, sehingga keluar dari kampusnya karena takut bertemu dengan pelaku.

Sumber: VIVA

Source link

Exit mobile version