Home Kriminal Polisi Menangkap Seorang Pria yang Menyebarkan Foto Asusila Siswi SMP di Kota...

Polisi Menangkap Seorang Pria yang Menyebarkan Foto Asusila Siswi SMP di Kota Malang

0

Senin, 6 Mei 2024 – 17:53 WIB

Malang – Polresta Malang Kota berhasil menangkap seorang pria berusia 24 tahun dengan inisial MS. Pria tersebut ditangkap karena telah memperdayai seorang siswi SMP di Kota Malang. Ancaman yang digunakan oleh pria tersebut adalah menyebarluaskan foto asusila jika siswi tersebut tidak memenuhi hasratnya.

MS adalah seorang warga Banjarnegara yang bekerja dan tinggal di Bekasi. Ia berhasil ditangkap di Bekasi pada tanggal 1 Mei 2024 oleh tim Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kronologi kejadian bermula dari perkenalan di aplikasi Litmatch. Korban yang berusia 15 tahun terjebak dalam perangkap pelaku melalui berbagai tipu daya. Mereka berkomunikasi dan menukar nomor WhatsApp beberapa kali. Setelah itu, pelaku meminta korban untuk melakukan foto tanpa busana. Foto tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya.

“Setelah berkenalan, pelaku memiliki foto korban yang tidak berbusana. Pelaku mengancam korban untuk menyebarkan foto tersebut jika tidak menuruti keinginannya. Akhirnya, korban yang takut dengan ancaman itu menuruti pelaku sehingga situasi semakin sulit,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, pada hari Senin, 6 Mei 2024.

Setelah berhasil memperdaya korban, pelaku terus melancarkan tipu dayanya. Kali ini, pelaku meminta korban untuk mengirim foto asusila lagi. Dengan memanfaatkan korban, tersangka terus meminta foto tanpa busana untuk memenuhi hasratnya.

Pelaku bahkan nekat mengunggah foto tanpa busana korban melalui media sosial dengan menggunakan akun palsu setelah ditolak oleh korban. Dia juga menandai atau men-tag akun korban sehingga diketahui teman-teman korban.

Ketakutan korban semakin bertambah sehingga akhirnya ia menceritakan kejadian ini kepada orangtuanya. Foto tanpa busana korban sudah tersebar luas di media sosial.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Sub Pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 11/2008 yang diubah dengan UU RI Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Korban terancam hukuman maksimal penjara 6 tahun atau denda Rp1 miliar subsider 4 tahun penjara dan atau denda Rp750 juta.

Source link

Exit mobile version