Rabu, 08 Mei 2024 – 16:00 WIB
Ilustrasi Pemilu/Pilpres. (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini belum menetapkan anggota DPRD Jawa Barat terpilih periode 2024 – 2029 di Pemilu 2024.
Alasannya, penetapan masih harus menunggu hasil sidang sengketa yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan, penetapan belum bisa dilakukan lantaran ada pihak yang mengajukan gugatan hasil Pileg untuk DPRD Jabar ke MK. Sehingga, penetapan harus menunggu putusan sidang sengketa yang masih berlangsung.
“Penetapan masih menunggu putusan dari MK. Karena sekarang masih ada beberapa yang proses (sengketa),” kata Ummi, Rabu (8/5).
Ummi mengatakan, jika sidang sengketa di MK rampung, KPU Jabar akan langsung memproses penetapan anggota DPRD terpilih. Menurutnya saat ini, ada 15 berkas sengketa yang masih dalam tahap persidangan di MK.
“Setelah selesai (putusan MK) nanti kami langsung lakukan penetapan pada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, terpilih,” tegasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa hasil Pileg 2024. Total ada 200 perkara yang ditangani dalam sidang sengketa ini dimana 103 perkara diperiksa panel I dan 97 perkara di Panel II dan Panel III.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK memiliki waktu satu bulan untuk memutuskan sengketa perkara tersebut. Hasil dari sidang sengketa ini akan diputuskan pada 10 Juni 2024.
KPU menunggu hasil sidang sengketa MK untuk menetapkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2024 – 2029.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News