Home Otomotif Mudah, Berikut Cara Mengubah Surat Mobil dari Pelat Merah menjadi Pelat Hitam

Mudah, Berikut Cara Mengubah Surat Mobil dari Pelat Merah menjadi Pelat Hitam

0

Cara Mengubah Plat Nomor Merah Menjadi Hitam

Banyak yang bertanya-tanya tentang cara mengubah plat nomor merah menjadi hitam bagi mereka yang sebelumnya memiliki fasilitas kendaraan kantor dan ingin memiliki kendaraan tersebut secara pribadi. Biasanya, setelah digunakan selama 10-20 tahun, sebagian besar instansi pemerintah di Indonesia akan melakukan lelang kendaraan dinas mereka melalui DJKN/KPKNL. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), lelang kendaraan plat merah dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat sipil untuk memilikinya. Namun, karena banyak yang tidak mengetahui jadwal lelang mobil dinas pemerintah ini, kendaraan tersebut biasanya jatuh ke tangan karyawan dari instansi yang bersangkutan.

Kendaraan berplat merah biasanya terjual dalam lelang dengan penawaran tertutup (closed bidding) di bawah harga pasaran. Setelah terjual kepada pemenang lelang, pemilik wajib mengubah plat merah menjadi plat hitam. Proses ini sebenarnya tidak terlalu sulit. Berikut beberapa persyaratan dan biaya yang harus disiapkan untuk mengganti plat nomor kendaraan dari merah ke hitam.

Dokumen yang Dibutuhkan:

1. Mengisi formulir Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB).
2. STNK asli.
3. BPKB asli.
4. Surat Keterangan dan Polisi dari instansi berwenang tentang asal-usul kendaraan.
5. Surat Keputusan penjualan dan penghapusan pengalihan kendaraan bermotor dinas.
6. Surat keputusan lelang dari Instansi berwenang.
7. Risalah lelang/berita acara penyerahan barang.
8. Bukti pembayaran lunas dari Kas Negara/Daerah.
9. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ tahun terakhir.
10. Dokumen rekomendasi dari Markas Besar Kepolisian Indonesia.
11. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

Biaya Balik Nama Mobil dari Plat Nomor Merah ke Hitam:

Biaya balik nama (BBNKB) bervariasi sesuai dengan usia kendaraan:
– Kendaraan 1-5 tahun: 10% dari NJKB.
– Kendaraan 5-10 tahun: 10% dari 40% NJKB.
– Kendaraan di atas 10 tahun: 10% dari 20% NJKB.

Proses Pengurusan:

1. Bawa kendaraan ke Samsat untuk cek fisik.
2. Lakukan cabut berkas.
3. Bawa berkas ke Polda untuk mendaftar BPKB baru.
4. Ambil STNK dan plat nomor di Samsat setelah selesai.

Setelah proses selesai, kendaraan Anda resmi menjadi milik pribadi dan menggunakan plat hitam atau putih. Jadi, dengan memahami prosedur dan persyaratan yang diperlukan, mengubah plat nomor merah menjadi hitam sebenarnya tidak terlalu sulit.

Source link

Exit mobile version