Home Berita 7 Orang Ditangkap Polisi karena Terlibat Bisnis Prostitusi Gadis di Bawah Umur...

7 Orang Ditangkap Polisi karena Terlibat Bisnis Prostitusi Gadis di Bawah Umur di Surabaya

0

Selasa, 14 Mei 2024 – 12:15 WIB

Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Gadis di Bawah Umur di Surabaya, 7 Orang Diringkus - JPNN.com Jatim

Tujuh pelaku TPPO dalam kasus prostitusi online lewat MiChat di Surabaya diringkus saat beraksi di sebuah hotel kawasan Surabaya Timur. Foto: Sumber JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Tujuh orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjual anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) lewat aplikasi MiChat diringkus polisi.

Ketujuh pelaku dalam kasus bisnis prostitusi online itu ditangkap di sebuah hotel kawasan Surabaya Timur pada Senin (6/5) pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan tujuh orang yang ditangkap itu satu perempuan dan enam laki-laki yang masih di bawah umur.

Perempuan tersebut ialah YK alias Yeyen asal Ogun Komering Ilir, Sumatera Selatan. Adapun enam lainnya, yakni RS, AM, SS, RI, AS dan EM.

“Ketujuh orang yang kamu tangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendro, Selasa (14/5).

Hendro menyebut para pelaku telah menjual enam anak perempuan di bawah umur untuk begituan sejak Januari 2024.

Yeyen bertindak sebagai muncikari, sedangkan enam laki-laki dibawah umur berperan sebagai joki yang bertugas mencari pria hidung belang lewat MiChat.

Setelah mendapatkan pelanggan, Yeyen meminta jasa perias mendandani anak-anak di bawah umur untuk terlihat seperti orang dewasa.

Polisi menangkap muncikari dan enam joki anak-anak dalam bisnis prostitusi di Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Exit mobile version