Senin, 13 Mei 2024 – 21:12 WIB
Tangerang Selatan – Pria berusia 23 tahun dengan inisial FA yang kejam mengambil nyawa pamannya sendiri yang berusia 32 tahun yang bernama AH, lalu membuang jasadnya dengan dibungkus sarung telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya sudah, sudah (tersangka),” kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Titus Yudho Ully pada Senin, 13 Mei 2024.
Pelaku juga sudah ditahan atas perbuatan yang dilakukannya. Dia disebut telah merencanakan pembunuhan tersebut dan dikenakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Selain FA, pelaku lain dalam kasus ini yaitu seorang tukang soto berusia 28 tahun dengan inisial NA, juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum diungkapkan pasal yang dikenakan padanya.
“Betul (sudah direncanakan). Pasal 340, Pasal 338,” kata dia.
Sebelumnya, penemuan jasad ini viral di media sosial, dikutip dari @seputartangsel yang menunjukkan kondisi mayat yang membungkuk dan terbungkus sarung, tergeletak di area kebun. Aparat kepolisian mengatakan jasad korban berjenis kelamin pria dan ditemukan oleh seorang warga yang sedang melewati kawasan Perumahan Makadam di Jalan Saleh 1, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kapolsek Pamulang, Kompol Ghulam Nabhi membenarkan penemuan jasad itu pada pagi hari pukul 05.30 WIB. Di lokasi, polisi menemukan kain sarung yang digunakan untuk membungkus jasad tersebut, sebelum akhirnya dibuang di area rumah warga.
“Ada sarung berwarna biru yang membungkus jasad, dan saat ini masih kita selidiki dengan pengumpulan barang bukti serta pemeriksaan saksi,” ujarnya.