Home Kriminal Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Kecewa Setelah Polisi Menghapus 2 DPO

Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Kecewa Setelah Polisi Menghapus 2 DPO

0

Minggu, 26 Mei 2024 – 21.58 WIB

Jakarta – Tim pengacara keluarga Vina Cirebon menyatakan kekecewaannya atas keputusan Polda Jawa Barat yang mencabut dua tersangka yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan kliennya.

Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti menyatakan bahwa kemunculan dua DPO dalam kasus pembunuhan Vina sebelumnya sudah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

“Ada hal yang membuat kami kecewa mengapa Polda Jawa Barat menyatakan dua DPO tersebut tidak ada alias fiktif,” kata Putri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, pada Minggu, 26 Mei 2024.

Menurut Putri, dalam amar putusan disebutkan bahwa semua barang bukti terkait kasus kematian Vina dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jabar untuk digunakan dalam perkara lain, atas nama saudara Andi, saudara Dani, dan saudara Pegi alias Perong.

Atas alasan tersebut, Putri menyatakan bahwa mereka tidak percaya dengan keputusan Polda Jabar yang secara terang-terangan menghilangkan DPO dalam kasus kematian Vina.

“Apakah kami harus percaya begitu saja, apakah kami harus diam? Berarti selama ini siapa yang harus bekerja?,” kata Putri.

Lebih lanjut, Putri menjelaskan bahwa pihak kepolisian seharusnya bisa menjelaskan tentang fakta persidangan yang telah berlangsung sebelumnya, termasuk mengenai adanya dua DPO tersebut.

Sebelumnya, Polda Jabar menegaskan bahwa hanya Pegi Setiawan alias Perong yang merupakan DPO dalam kasus tersebut. Keterangan ini didapat dari terpidana kasus Vina, di mana sebelumnya muncul beberapa nama tersangka, namun setelah didalami, hanya Pegi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Source link

Exit mobile version