Selasa, 28 Mei 2024 – 23:01 WIB
Jakarta – Dua pelaku pemalsuan dokumen yang ditangkap Polsek Metro Setiabudi berhasil meraup hingga Rp 30 juta per bulan. TN (32) dan PRA (21) telah melakukan aksi pemalsuan dokumen sejak Agustus 2023 hingga Mei 2024.
“Untuk rata-rata, kemarin kita terakhir, Rp30 juta per bulan. Omzetnya dia per bulan,” ucap Kapolsek Setiabudi, Komisaris Polisi Firman, Selasa, 28 Mei 2024.
Dia mengungkapkan bahwa ada sedikitnya 500 unit dokumen palsu yang dicetak oleh keduanya. Mereka mempromosikan jasa pembuatan dokumen palsu melalui media sosial Facebook. Firman mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan dokumen yang sering diiklankan di media sosial.
“Silahkan datang ke Satpas pembuatan SIM. Di DKI sudah ada 5 atau 6, di DKI Jakarta sendiri ada Satpas Dan Mogot. Kalau misalnya di daerah Depok ada Satpas Depok, di Bekasi ada di Bekasi,” katanya.
Sebelumnya telah dilaporkan bahwa dua orang telah ditangkap terkait kasus pemalsuan dokumen. Mereka adalah TN (32) dan PRA (21) yang ditangkap di Jalan Sawah Lunto, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Adapun dokumen yang dipalsukan mulai dari Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku nikah, hingga ijazah. Menurut Kapolsek Setiabudi, Komisaris Polisi Firman, kasus ini terungkap karena kecurigaan polisi akan maraknya peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
“Kami mengamankan mereka karena diduga telah memalsukan berbagai dokumen,” ujarnya, Selasa, 28 Mei 2024.