Senin, 3 Juni 2024 – 20:20 WIB
Kota Bekasi – Seorang pria lansia berusia 61 tahun yang memiliki inisial DS, yang membunuh seorang gadis kecil berinisial GH (9) mengakui bahwa korban telah berada di rumahnya sejak Jumat, 31 Mei 2024. Tersangka juga mengungkapkan bahwa ia melakukan pencabulan terhadap korban.
“Menurut keterangan tersangka, ia melakukan aksi pencabulan kembali terhadap korban pada hari Sabtu, 1 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, aksi tersebut tidak berhasil,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M Firdaus pada Senin, 3 Juni 2024.
Setelah gagal melakukan aksi cabulnya, pelaku sekitar pukul 10.00 WIB melakukan kekerasan terhadap anak dengan membekap wajah korban menggunakan bantal dan mencekiknya saat sedang tidur. Petugas menyita berbagai barang bukti seperti pakaian tersangka saat melakukan aksinya, pakaian korban, karung dengan ukuran 50 kilogram milik tersangka, sebuah tali tambah, sebuah tali kain, satu buah bantal, sebuah linggis, sebuah cangkul, sebuah ember, sendok semen, dan sebuah ponsel milik tersangka.
“Tersangka DS terancam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak tiga miliar rupiah,” katanya.
Kasus pembunuhan sadis terjadi di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat dengan korban bocah perempuan berinisial GH (9). Korban ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dibungkus pakai karung dan terkubur di lubang galian tanah. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan tersebut.
Dari hasil olah TKP, pembunuhan terhadap bocah itu dilakukan oleh terduga pelaku pria lanjut usia berinisial DS (61) yang merupakan tetangga korban. Dalam aksinya, DS tega membunuh korban dengan cara membekap mulut korban menggunakan bantal.
“Korban dibekap menggunakan bantal, dan menggunakan tangan kanannya pelaku mencekik korban, sehingga korban meninggal dunia,” kata Firdaus.