Home Otomotif Ini Sanksi Bagi Pengendara Ngeyel Pakai Plat Nomor Palsu demi Masuk Jalur...

Ini Sanksi Bagi Pengendara Ngeyel Pakai Plat Nomor Palsu demi Masuk Jalur Gage

0

Sanksi plat nomor palsu terus diberikan oleh pihak kepolisian kepada para pelanggar lalu lintas terutama di Jakarta. Pengendara mobil yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu ini sebagian dipakai oknum pengemudi demi melintas di kawasan ganjil genap (Gage) Jakarta yang diterapkan di beberapa jalan raya. Hal itu juga terlihat dari akun Instagram @TMCPoldametro. Ditlantas Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan dan memberi sanksi plat nomor palsu bagi pengendara untuk menghindari gage di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.

Dari rekaman video yang diunggah akun tersebut, terlihat sebuah mobil keluarga Toyota Kijang Innova dengan plat bernomor B 1891 DFQ, namun mobil tersebut diganti dengan plat merah dengan nomor B 1026 PDF. Sementara itu, pengguna pelat nomor palsu ternyata bukan hanya dilakukan pengemudi mobil, pengendara sepeda motor juga tak sedikit mengganti plat nomor kendaraannya. Saat ini, banyak pengendara menggunakan plat nomor palsu untuk mengelabui kamera tilang elektronik atau untuk mendapatkan prioritas di jalan raya.

Seperti yang terlihat di akun @poldametrojaya, sebuah motor Yamaha R15 dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian karena menggunakan plat dinas polisi palsu dengan nomor 145281-VII. Parahnya, selain mengganti plat nomor ada juga kesalahan lainnya, seperti menggunakan knalpot brong dan juga tidak menggunakan kaca spion.

Pelat Nomor Kendaraan Sudah Diatur Undang-Undang, namun banyak yang masih melanggar. Pelat nomor kendaraan diatur oleh undang-undang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku serta harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelat nomor kendaraan bermotor ini antara lain diatur melalui Perpolri 7/2021. Penggunaan plat nomor palsu sebenarnya sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), seperti pada pasal 68. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Cara Mengetahui Plat Nomor Asli atau Palsu Ada ciri-ciri plat nomor asli dan palsu yang bisa dikenali secara fisik, seperti bahan dasar plat, pola cetakan, jenis font, dan kombinasi angka. Untuk mengetahui plat nomor asli atau palsu, pengguna dapat cek status pelat nomor melalui aplikasi resmi seperti SIGNAL, website resmi Samsat, atau melalui SMS dengan format pesan tertentu. Dengan melakukan pengecekan secara rutin, pembuat pelat nomor palsu dapat diidentifikasi dan ditindak secara tegas.

Sanksi plat nomor palsu termasuk pidana bisa diberikan kepada pelanggar sesuai dengan UU LLAJ. Selain itu, pengguna knalpot brong juga bisa ditilang karena dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Adapun pelanggaran yang bisa ditindak sesuai dengan UU LLAJ seperti pengemudi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot, bisa kena sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Dengan mengedepankan aturan hukum dan penegakan disiplin, diharapkan pengguna plat nomor palsu dapat dijadikan sebagai contoh agar tidak melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

Source link

Exit mobile version