Kamis, 6 Juni 2024 – 00:58 WIB
Ketapang – Polres Ketapang menangkap seorang pria dengan inisial AR sebagai tersangka pemerkosaan terhadap seorang anak berusia lima tahun dengan inisial N, yang merupakan warga Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Tindakan keji dari pelaku terduga terungkap setelah korban mengalami sakit saat buang air kecil, dan saat ini korban diketahui telah meninggal dunia.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim Ketapang, AKP Wawan Darmawan mengatakan bahwa pihak kepolisian telah berhasil menangkap tersangka beberapa hari yang lalu. “Kita sudah mengamankan pelaku 6 hari yang lalu, dan sekarang pelaku sudah ditahan di Mapolres Ketapang,” kata Wawan pada Rabu, 5 Juni 2024.
Wawan menjelaskan bahwa perbuatan tersangka terungkap setelah korban merasakan sakit saat buang air kecil pada bulan April 2024. Ibunya langsung membawa korban ke rumah sakit Agoesdjam Ketapang dan dirawat inap selama satu pekan sebelum kemudian sembuh dan pulang ke rumah.
Namun, pada tanggal 17 April, korban masih sering mengeluh sakit dan ditemukan darah saat buang air kecil, sehingga korban dibawa ke Puskesmas. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka robek pada bagian sensitif korban.
Setelah ditanyai, korban mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku dengan inisial AR. Beberapa hari setelah penangkapan tersangka, korban meninggal dunia. Namun, penyebab kematian korban akan diidentifikasi melalui klarifikasi dengan pihak rumah sakit.
Halaman Selanjutnya
Sumber: ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten