Saturday, September 21, 2024
HomeKriminalPegawai ATM Curang Curangi Uang Rp65 Juta untuk Judi Online

Pegawai ATM Curang Curangi Uang Rp65 Juta untuk Judi Online

Sergai – Seorang pria berusia 25 tahun yang bekerja sebagai petugas pengisi uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri atau ATM dengan inisial ASD ditangkap oleh polisi. ASD ditangkap karena mencuri uang secara bertahap dan berulang kali hingga mencapai Rp65 juta.

ASD merupakan warga Dusun I Desa Paya Pasir, Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai atau Sergai, Sumatera Utara. Pelaku merupakan pegawai PT Bringin Gigangara, perusahaan vendor pengelola ATM BRI, yang bertugas mengisi uang di ATM.

Polisi berhasil menangkap ASD di salah satu rumah makan di Tebing Syahbandar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai, AKP JH Panjaitan, menjelaskan bahwa kasus pencurian uang ini dimulai dari kecurigaan perusahaan tempat pelaku bekerja, yaitu PT Bringin Gigantara. Setelah melakukan pengecekan dokumen dari 7 ATM BRI yang dikelola oleh perusahaan, terdapat selisih uang berdasarkan laporan pada Senin, 16 Oktober 2023.

Perusahaan kemudian memeriksa rekaman CCTV di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Dari rekaman CCTV tersebut, diketahui bahwa pelaku mengambil uang dari ATM BRI tersebut.

PT Bringin Gigantara kemudian membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai dan polisi mulai melakukan penyelidikan. Setelah itu, polisi berhasil mengamankan ASD.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dia mencuri uang saat melakukan pengisian uang di mesin ATM BRI. Dia telah mencuri uang dari ATM selama setahun terakhir di lima kabupaten yang berbeda dan merugikan perusahaan sebesar Rp65 juta.

Pelaku juga mengaku bahwa uang hasil curiannya digunakan untuk bermain judi slot atau judi online, serta untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini, ASD sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai dan dijerat dengan pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer