Home Kriminal 7 Fakta Berita Sedih Bos Rental Mobil Jakarta Meninggal Karena Dibunuh Massa...

7 Fakta Berita Sedih Bos Rental Mobil Jakarta Meninggal Karena Dibunuh Massa Akibat Salah Dituduh sebagai Maling di Pati

0

Minggu, 9 Juni 2024 – 07:02 WIB

VIVA – Seorang pemilik rental mobil asal Jakarta mengalami nasib tragis setelah diduga sebagai pencuri mobilnya sendiri di Pati, Jawa Tengah pada Kamis, 6 Juni 2024.

Bos rental mobil pria berinisial BH (52) itu tewas setelah dikeroyok oleh warga di Pati, bahkan mobil korban yang digunakan untuk menjemput mobilnya juga ikut dibakar.

Berikut 7 fakta dan kronologi pemilik rental mobil asal Jakarta yang tewas disangka maling di Pati:

1. Mobil Korban Hilang dan Terdeteksi di Pati
Kronologi awal ini dimulai saat mobil rental berjenis Honda Mobilio yang disewa menghilang. Menurut Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin, korban berhasil mendeteksi keberadaan mobilnya dengan Global Positioning System (GPS) yang menunjukkan bahwa mobil BH berada di wilayah Pati, tepatnya di desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo.

2. Korban Ajak 3 Temannya
Sebelum berangkat ke Pati untuk mengambil mobilnya, korban mengajak 3 teman untuk ikut bersamanya. Humas Polres Pati Ipda Muji Sutrisna mengatakan, korban bersama 3 temannya berangkat ke Pati menggunakan mobil.

3. Ambil Mobil Pakai Kunci Cadangan
Setelah sampai di lokasi mobil Honda Mobilio miliknya yang hilang, korban membuka mobil tersebut dengan kunci cadangan. “Saat tiba di lokasi, para korban menemukan mobil Honda Mobilio terparkir,” kata Humas Polres Pati Ipda Muji Sutrisna.

4. Korban Diteriaki Maling
Setelah berhasil membawa mobil kembali dengan kunci cadangan, warga melihat BH masuk ke dalam mobil dan kemudian menuduhnya sebagai maling. Warga mengejar mobil yang dibawa BH dan teman-temannya dan terjadi pengeroyokan.

5. Pemilik Rental Mobil Meninggal Dunia
Akibat pengeroyokan tersebut, pemilik rental mobil tewas di RSUD Kayen, sedangkan teman-temannya yang ikut menjadi korban dirujuk ke RSUD Soewondo dengan luka-luka.

6. Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka
Kasat Reskrim Polresta Pati menetapkan 2 tersangka, yaitu EN (51) dan BC (37), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun karena penyerangan.

7. Peran Tersangka
Peran kedua tersangka EN (51) dan BC (37) adalah sebagai pelaku tindakan kekerasan terhadap korban. Keduanya melakukan tindakan kekerasan terhadap korban BH yang meninggal dunia.

Source link

Exit mobile version