Minggu, 9 Juni 2024 – 14:20 WIB
Tangerang – Polisi melalui Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berhasil mengamankan komplotan penipu yang terdiri dari tiga orang yaitu IA (29), S (49), dan SS (31). Modus operandi komplotan ini diduga melibatkan hipnotis korban hingga mengalami kerugian hingga Rp168 juta.
Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Ronald menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban. Korban tidak menyadari bahwa ATM miliknya telah diganti oleh pelaku.
“Awalnya, dua pelaku ini bertemu dengan korban. Mereka seolah-olah menawarkan beberapa unit handphone untuk dibeli atau membantu dalam proses penjualan sebanyak 500 unit,” kata Ronald pada Minggu, 9 Juni 2024.
Dua pelaku, yang berinisial IA dan S, berbicara dengan korban dan meyakinkan korban mengenai bisnis tersebut. Mereka kemudian berusaha mengendalikan psikologis korban dan memperkenalkan korban kepada pelaku lainnya, yaitu SS.
“Mereka meyakinkan korban dengan mengajaknya bertemu pelaku lain untuk meyakinkan bahwa barang tersebut benar-benar ada, sehingga korban tertarik,” jelas Ronald.
Kemudian, setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku mencari rekannya yang berpura-pura berasal dari Brunei Darussalam. Mereka juga menawarkan penjualan ponsel kepada korban.
Setelah meyakinkan korban, pelaku meminta rekannya yang baru tiba untuk membuktikan kepemilikan uang sebagai modal. Mereka masuk ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Kota Tangerang, memeriksa saldo dan PIN ATM korban, lalu menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujar Ronald.