Home Kriminal Polwan Polda Jatim Melakukan Tes Kejiwaan terhadap Diri Sendiri setelah Bakar Suami,...

Polwan Polda Jatim Melakukan Tes Kejiwaan terhadap Diri Sendiri setelah Bakar Suami, Tersangka Mengalami Trauma Berat

0

Senin, 10 Juni 2024 – 17:54 WIB

Mojokerto – Anggota polisi wanita (Polwan), Briptu FN (28) yang nekat membakar suaminya sendiri yang sesama anggota Polri, yaitu Briptu RDW (27) di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, dilakukan tes kejiwaan.

Dilansir dari Kabar Petang tvOne, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Briptu FN dilakukan visum dan tes kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur pada Senin 10 Juni 2024. Menurut Dirmanto, tersangka saat ini mengalami trauma berat lantaran memiliki tiga orang anak yang masih usia balita.

Adapun anak pertama berusia 2 tahun, anak kedua dan anak ketiga yang kembar berusia 4 bulan. Dirmanto mengatakan karena mengingat yang bersangkutan mempunyai tiga anak balita yang harus dirawat, sehingga terhadap tersangka ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Selain itu berdasarkan pemeriksaan di RS Bhayangkara Polda Jawa Timur, Briptu FN juga mengalami luka bakar di tangan sebelah kanan dan kiri dan beberapa bagian lainnya. Saat ini, lanjut Dirmanto, sudah ada lima saksi dan dua ahli yang diperiksa, yakni dari psikologi forensik dan psikiater.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) hingga tewas di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Jawa Timur. “Hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya yang dilansir ANTARA. Dirmanto mengatakan, salah satu motif pembakaran tersebut dipicu karena kegemaran korban Briptu RDW yang sering main judi online. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

Source link

Exit mobile version