Rabu, 12 Juni 2024 – 12:58 WIB
Jakarta – Polisi menangkap remaja inisial ND (19), yang merupakan pelaku utama pengeroyokan yang menewaskan pelajar berinisial FY (20) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Baca Juga :
Nasib Geng Remaja yang Bercanda Soal Darah dan Daging Anak Palestina Berakhir Begini
Kapolsek Mampang Kompol David Kanitero mengatakan pelaku nekat melakukan aksi disebut lantaran mendengarkan cerita pacarnya RS (17) diajak “ngamar” oleh pelaku.
Baca Juga :
Pelaku Pengancaman Ditangkap, Ria Ricis: Yang Paling Bahaya adalah Orang Dekat Kita
“Semasa RS berpacaran dengan korban, RS mengaku ke kekasih barunya (ND) bahwa dirinya mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan,” ujar David saat jumpa pers, Selasa 11 Juni 2024.
David menjelaskan, RS pun menceritakan hal tersebut kepada kekasihnya bahwa dirinya pernah dipukuli FY saat menjelaskan mereka menjalin hubungan sebelumnya.
Baca Juga :
Gempar, Wanita Muda di Purworejo Aniaya Pacar Hingga Berujung Maut
RS mengaku juga kepada pacarnya, bahwa dirinya pernah diajak berhubungan badan layaknya suami istri oleh korban semasa menjalin hubungan.
“Pada saat berpacaran dengan korban (FY), anak RS bercerita kepada tersangka ND pernah dipukuli dan pernah diajak tidur bersama, itu yang membuat ND marah. Jadi motifnya membalas dendam,” ujarnya.
Pelaku yang emosi kemudian meminjam ponsel RS untuk membuat janji dan dengan korban ND melalui direct message (DM) Instagram.
“Ketika dikirimkan pesan lewat Instagram, FY berupaya menghindar dan mengakui bahwa dirinya salah, tetapi ND dan anak RS terus memaksa untuk bisa bertemu,” ujarnya.
Karena tak membuahkan hasil, kedua pelaku akhirnya menghampiri FY di sekolahnya, di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Kedua pelaku juga diketahui mengajak dua orang berinisial M dan Mr X, saat mencari korban.
“Pada Kamis, 6 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka ND, anak RS dan dua tersangka yang masih buron lainnya menjemput korban FY di sekolah. Mereka bertempat lalu mengajak korban ke Jalan Kemang Timur V dan pengeroyokan pun terjadi,” ujarnya.
David mengatakan korban dikeroyok tiga orang, yakni ND, M, dan Mr X.
Dalam kasus ini FY meninggal dunia di lokasi lantaran mendapatkan pukulan dan tendangan di area vital. Kemudian empat orang yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka ND kami sangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Dan juga tersangka RS disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP,” katanya.
Kini, polisi masih memburu keberadaan dua pelaku sisanya yang masih buron, M dan Mr X.
Halaman Selanjutnya
Pelaku yang emosi kemudian meminjam ponsel RS untuk membuat janji dan dengan korban ND melalui direct message (DM) Instagram.