Home Kriminal Bea Cukai Batam Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Suku Cadang Harley Davidson

Bea Cukai Batam Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Suku Cadang Harley Davidson

0

Rabu, 12 Juni 2024 – 19:21 WIB

Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan suku cadang motor Harley Davidson di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (29/05). Petugas Bea Cukai mendapatkan informasi tentang percobaan penyelundupan ke wilayah Batam yang dilakukan oleh PT AP yang merupakan importir umum.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyatakan bahwa Bea Cukai Batam telah melakukan pendalaman dan pemeriksaan setelah menerima informasi tentang percobaan penyelundupan tersebut. “Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Batam untuk menutup pintu masuk penyelundupan ke Indonesia,” ujar Evi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain barang yang diberitahukan dalam dokumen pabean, ditemukan lima palet suku cadang motor Harley Davidson. Palet-palet tersebut berisi enam unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya yang semuanya dalam kondisi bekas. Selanjutnya, barang bukti diamankan di Bea Cukai Batam.

Tindak pidana penyelundupan barang impor ini diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.

“Pengawasan tidak hanya dilakukan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga sebagai upaya nyata Bea Cukai Batam dalam mengamankan penerimaan negara,” tambah Evi.

Sumber: VIVA.co.id

Source link

Exit mobile version