Minggu, 14 Juni 2024 – 15:30 WIB
VIVA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR (44) warga Desa Payatieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar meninggal dunia setelah dianiaya oleh suaminya berinisial FA (50).
Akibat penganiayaan tersebut, mata sebelah kiri korban pecah dan berdarah karena dipukul dengan kepalan tangan pelaku, bibir pecah dan gigi retak, serta mendapat sayatan pisau di bagian leher bawah. Setelah terkapar, korban sempat dibawa ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh untuk mendapat penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan kejadian tersebut terjadi saat korban bekerja di toko miliknya. Pelaku tiba-tiba datang dan melakukan penganiayaan. Saat kejadian, ada warga yang melihat dan melaporkan ke Polsek Peukan Bada. Mendapat informasi tersebut, polisi langsung menuju lokasi kejadian dan melihat korban dalam keadaan berdarah, lalu membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk penanganan medis.
Saat di RS Bhayangkara Polda Aceh, kondisi korban dinilai parah dan dirujuk ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh untuk tindakan medis lanjutan. Fadillah menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut disebabkan oleh hubungan suami istri yang sedang tidak harmonis.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat kabur dan akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah bantuan dari pihak keluarga korban. Keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polresta Banda Aceh untuk pengungkapan kasus tersebut. Pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.