Legislator: Teknologi Penting dalam Intelijen
Anggota Komisi 1 DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn) Tubagus (TB) Hasanuddin menjelaskan mengenai UU No 17 Tahun 2017. Menurutnya, aturan ini disusun dan disahkan untuk mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi.
Selain itu, aturan ini juga dibuat untuk mengatur praktik intelijen. Meskipun masih terdapat kekurangan yang perlu diperbaiki terkait penyadapan. “Namun penyadapan tetap penting dilakukan untuk mengungkap tindakan kriminal yang dapat merugikan masyarakat,” ujar TB Hasanuddin.
Menurut laporan alat sadap Amnesty International, terdapat berbagai ancaman terhadap data pribadi yang harus diwaspadai. Oleh karena itu, penting untuk menerapkan praktik keamanan siber yang kuat, seperti menggunakan kata sandi kompleks, mengaktifkan autentikasi dua faktor, dan memastikan perangkat lunak tetap diperbarui.
TB Hasanuddin mengungkapkan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam Seminar yang diselenggarakan oleh Center for Security and Foreign Affairs Universitas Kristen Indonesia (CESFAS UKI) bekerja sama dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) dengan tema “Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring atau Kekuasaan, Sebuah Diskursus”.
TB Hasanuddin juga menekankan pentingnya penyadapan dilakukan hanya untuk kepentingan negara sebagai prioritas utama dan mematuhi prinsip dasar intelijen, yaitu keberhasilan yang tidak dipublikasikan dan kegagalan yang tidak diketahui.
Pada prinsipnya, Tubagus Hasanuddin juga menekankan pentingnya moral dan etika aparat dalam menjalankan praktik penyadapan agar tidak disalahgunakan.
Dalam seminar tersebut, TB Hasanuddin juga membicarakan pengalaman dan pandangannya tentang intelijen, evolusi intelijen dari masa lalu hingga sekarang, pentingnya teknologi dalam kegiatan intelijen, serta tantangan yang dihadapi dalam penyadapan.
Seminar diawali dengan sambutan dari Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia (FISIP UKI), Verdinand Robertua, yang menyatakan bahwa kegiatan ini penting untuk memperkaya pendidikan, terutama dalam bidang keamanan, ekonomi, dan lingkungan, serta memberikan wawasan baru.
Moderator seminar, Direktur CESFAS, Darynaufal Mulyaman, menekankan pentingnya mendiskusikan aturan baru yang diperlukan dalam penyadapan oleh POLRI, TNI, dan media, serta dampaknya terhadap keamanan nasional dan sipil.
Seminar ini bertujuan untuk membahas isu spyware dan pentingnya regulasi yang dapat seimbang antara keamanan nasional dan hak sipil. Dengan kehadiran pakar dan praktisi di bidang ini, diharapkan seminar ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembentukan kebijakan yang lebih baik di masa depan.
Seminar ini juga menyoroti pentingnya regulasi yang seimbang antara keamanan nasional dan hak sipil. Melalui diskusi mendalam dan pandangan beragam dari para ahli dan praktisi, acara ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru dan membuka ruang dialog yang konstruktif mengenai masa depan regulasi spionase di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks di era digital ini dengan lebih siap dan responsif.