Home Otomotif Balik Nama Mobil Pribadi Tanpa Jasa Calo, Langkah-langkah dan Biaya yang Diperkirakan

Balik Nama Mobil Pribadi Tanpa Jasa Calo, Langkah-langkah dan Biaya yang Diperkirakan

0

Cara Balik Nama Mobil Beserta Persyaratan dan Estimasi Biaya

Proses balik nama mobil beserta persyaratan dan biaya yang dibutuhkan adalah hal penting yang perlu diketahui setelah membeli mobil bekas. Hal ini disebabkan karena mobil bekas biasanya masih terdaftar atas nama dan informasi pribadi pemilik sebelumnya. Dengan melakukan balik nama surat-surat kendaraan tersebut, identitas pemilik mobil yang tercantum di STNK dan BPKB akan sesuai dengan identitas Anda.

Menurut informasi dari laman resmi Samsat Sleman, setiap pemilik kendaraan wajib melakukan proses balik nama setelah selesai melakukan proses jual beli, menerima warisan, hibah, atau dokumen risalah lelang. Balik nama kendaraan bermotor adalah proses perubahan kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.

Pentingnya melakukan balik nama mobil akan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak, perpanjangan STNK, dan TNKB. Proses balik nama kendaraan bisa dilakukan di Gerai Samsat terdekat dengan lokasi Anda, tanpa harus menunggu pajak kendaraan habis masa berlakunya.

Berikut adalah beberapa tips agar proses balik nama mobil berjalan lancar:

1. Persiapkan Dokumen-Dokumen yang Diperlukan
Sebelum menjalankan proses balik nama mobil, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi saat proses balik nama secara perseorangan adalah:
– KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku dari pemilik kendaraan baru
– Kartu Keluarga (KK) dari pemilik kendaraan baru
– STNK kendaraan yang hendak dibalik nama, baik asli maupun fotokopi
– BPKB kendaraan yang hendak dibalik nama, baik asli maupun fotokopi
– Bukti pembelian kendaraan
– Surat kuasa (jika diperlukan)

Pastikan semua dokumen tersebut disimpan dalam satu amplop atau map khusus agar tidak tercecer.

2. Proses Balik Nama Mobil Sendiri
Proses balik nama mobil dilakukan dengan cara sebagai berikut:
– Datang ke Kantor Samsat terdekat sesuai domisili KTP sambil membawa dokumen persyaratan
– Mintakan informasi mengenai rencana balik nama kendaraan Anda
– Lakukan cek fisik kendaraan untuk memastikan nomor rangka dan mesin sesuai dengan yang tertera pada BPKB lama
– Isi formulir blanko fisik balik nama yang diperoleh dari loket pendaftaran dengan data yang benar
– Serahkan formulir yang telah diisi kepada petugas
– Tunggu proses balik nama kendaraan selesai dan bayar PNBP, PKB, biaya cetak TNKB baru, serta BBNKB kendaraan

Setelah pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan resi pembayaran dan resi tanda terima STNK dan BPKB baru. Tunggu hingga proses balik nama selesai dan dapatkan STNK dan TNKB baru dengan menyerahkan tanda terima tersebut.

3. Estimasi Biaya Balik Nama Mobil
Ada beberapa biaya yang perlu diperhitungkan saat melakukan proses balik nama mobil:
– Biaya pendaftaran balik nama sebesar Rp 100.000
– BBNKB sebesar 1% dari nilai jual kendaraan
– Pajak tahunan (jika masih ada tunggakan)
– Biaya penerbitan STNK sebesar Rp 200.000 untuk mobil
– Biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000 untuk mobil
– Biaya cetak plat nomor sebesar Rp 100.000 untuk mobil
– SWDKLLJ sebesar Rp 143.000 untuk mobil penumpang bukan angkutan umum

Estimasi biaya balik nama mobil dapat dihitung berdasarkan nilai jual mobil dan biaya-biaya yang diperlukan sepertinya di atas. Pastikan Anda sudah menyiapkan dana yang cukup untuk proses balik nama mobil.

Dengan mengetahui cara balik nama mobil beserta persyaratan dan estimasi biaya yang dibutuhkan, Anda dapat mengurus balik nama kendaraan Anda dengan lancar dan mudah. Jangan lupa untuk memastikan bahwa semua dokumen dan biaya telah dipersiapkan sebelum memulai proses balik nama.

Source link

Exit mobile version