Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Pemerintah dan DPR untuk segera mengundangkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah. Menurut anggota KPU RI Idham Holik, langkah tersebut sangat penting dalam rangka pelaksanaan Pilkada 2024 yang telah dimulai. Idham mengatakan bahwa KPU telah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah mengenai putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia minimal calon kepala daerah dalam proses harmonisasi rancangan UU Pilkada. Dia menyebut bahwa UU Pilkada akan disesuaikan dengan putusan MA tersebut. Saat ini, KPU masih menunggu jawaban tertulis dari pembentuk Undang-Undang terkait hal ini. Idham yakin bahwa Komisi II DPR dan pemerintah melalui Kemendagri memahami baik keberadaan dan posisi hukum dari keputusan MA tersebut.