Home Kriminal Polisi Mengatakan Uang Palsu Sebesar Rp 22 Juta Digunakan Untuk Menggantikan Uang...

Polisi Mengatakan Uang Palsu Sebesar Rp 22 Juta Digunakan Untuk Menggantikan Uang yang Dimusnahkan Oleh BI

0

Sabtu, 22 Juni 2024 – 13:34 WIB

Jakarta – Polisi mengatakan uang palsu senilai Rp 22 miliar akan digunakan sebagai pengganti uang asli yang akan dimusnahkan atau didisposisi oleh Bank Indonesia (BI).

“Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan didisposisi oleh Bank Indonesia,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu, 22 Juni 2024.

Wira menjelaskan hal tersebut terungkap setelah pihaknya mendapatkan keterangan dari salah satu tersangka bernama M. Ia mengaku menerima pesanan dari seseorang bernama P yang saat ini sedang diburu.

DPO bernama P disebut akan menggunakan uang palsu yang dibuat para tersangka untuk ditukar dengan uang asli yang rusak. Kemudian, dalam proses pemusnahan, uang palsu buatan para tersangkalah yang dihancurkan. Bank Indonesia biasanya memusnahkan uang yang dalam kondisi rusak, lusuh, atau cacat dengan cara menariknya dari peredaran dan dipotong menjadi bagian kecil.

Diketahui, polisi telah menetapkan empat orang tersangka bernama M, F, YA, dan FF. Namun, masih ada dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO yaitu U dan I.

Keempat pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan/atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Source link

Exit mobile version