Home Kriminal Pria di Grogol Petamburan Marah Ditinggal Istri, Bakar Rumah dan Hanguskan 4...

Pria di Grogol Petamburan Marah Ditinggal Istri, Bakar Rumah dan Hanguskan 4 Bangunan

0

Rabu, 26 Juni 2024 – 16:46 WIB

Jakarta – Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pelaku dengan inisial AS alias Belo (39) yang telah melakukan pembakaran rumah semi permanen di Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Rabu, 19 Juni 2024.

Baca Juga :

Banyak Warganya Tewas, China Minta Korsel Usut Sebab Kebakaran Pabrik Baterai Hwaseong

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono, menyatakan bahwa akibat kejadian tersebut, sebanyak 4 rumah bangunan semi permanen habis terbakar.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh polisi, modus operandi pelaku dengan inisial AS adalah sengaja membakar pakaian milik istrinya yang sudah lama pergi menggunakan korek gas berwarna biru.

Baca Juga :

Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Segera Dibangun, Alat Berat Disiapkan-Lahan Dipagari

Setelah membakar pakaian istrinya, pelaku meninggalkan rumah untuk mencari keberadaan istrinya yang sudah pergi cukup lama.

Petugas pemadam berjibaku memadamkan kebakaran. (Foto ilustrasi)

Baca Juga :

Istri Netanyahu Tuduh Panglima Militer Rencanakan Kudeta Terhadap Suaminya

“Motifnya karena pelaku marah ditinggal oleh istrinya sudah 2 bulan lamanya sehingga pelaku membakar pakaian milik istrinya yang mengakibatkan terjadinya kebakaran,” ujar Muharram Wibisono dalam keterangannya di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu 26 Juni 2024.

Muharram menjelaskan kejadian bermula pada hari Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 22.40 WIB, seorang yang akan tidur mendengar teriakan dari warga sekitar.

Yaitu seorang yang merupakan tetangga dari rumah pelaku, keluar rumah dan melihat api sudah membesar di sebelah rumahnya, tepatnya di rumah tersangka AS alias Belo.

Setelah itu, orang tersebut mencoba menyelamatkan diri sambil menunggu petugas pemadam kebakaran tiba. Saksi lain menjelaskan bahwa pelaku sempat berbicara sendiri sambil berjalan sebelum api semakin membesar dan membakar empat rumah.

Karena peristiwa tersebut, para korban mengalami kerugian materi yang signifikan. Setelah kejadian, pelaku kembali ke rumahnya yang sudah terbakar.

Ilustrasi kebakaran.

Photo :
  • VIVA/Willibrodus (Jakarta)

Kemudian Reskrim Polsek Grogol Petamburan langsung menuju lokasi untuk menangkap pelaku.

Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti tiga batang kayu bekas terbakar, satu jaring tutup kipas angin, satu unit speaker berukuran enam inci, dan satu korek gas berwarna biru.

Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, pelaku dituntut berdasarkan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Yaitu seorang yang merupakan tetangga dari rumah pelaku, keluar rumah dan melihat api sudah membesar di sebelah rumahnya, tepatnya di rumah tersangka AS alias Belo.

Source link

Exit mobile version