Jumat, 28 Juni 2024 – 01:02 WIB
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menangkap bandar judi online dari jaringan internasional asal Kamboja yang menampung dana transaksi judi online mencapai Rp365 miliar.
Baca Juga :
Menkominfo Ungkap Pelaku Serangan Ransomeware ke Server PDNS, Ini Motifnya
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut bahwa pelaku bandar judi online tersebut berinisial TCA, yang merupakan warga Ciamis, Jawa Barat. Pelaku berhasil ditangkap di sebuah hotel di daerah Tasikmalaya.
“Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya dan kemudian dibawa ke Polres Ciamis tanggal 26 Juni,” kata Jules di Bandung, Kamis, 27 Juni 2024.
Baca Juga :
Kritik Pernyataan IPW Soal Upeti Judi Online ke Mabes Polri, Pengamat: Bisa Jadi Fitnah
Penemuan kasus ini bermula dari patroli siber yang mencurigai adanya nomor rekening yang digunakan sebagai tempat penyimpanan uang dari hasil judi online.
Baca Juga :
Nasib Telegram dan X di Indonesia
Dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap 11 saksi, termasuk ahli, untuk mengungkap kasus ini. “Ada lima handphone, 216 buku tabungan, satu koper berwarna biru, dan sembilan situs judi online yang terindikasi sebagai barang bukti,” ujarnya.
Selanjutnya, polisi akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana di rekening tersebut.
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan bahwa tersangka TCA ditangkap ketika hendak pergi ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya yang merupakan admin judi online.
“Keduanya di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang),” kata Akmal.
Ada lima rekening yang diamankan, tiga milik tersangka dan dua milik istrinya. Akmal menyebut bahwa buku tabungan, ATM, dan M-Banking langsung dibawa oleh TCA untuk dibawa ke Kamboja.
Tersangka dan dua DPO lainnya telah melakukan aksi ini selama tiga tahun.
“Tersangka bertanggung jawab dalam membuat rekening, dia memiliki lima rekening deposit,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3, jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan bahwa tersangka TCA ditangkap ketika hendak pergi ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya yang merupakan admin judi online.