Home Kriminal Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia Diduga Dikendalikan Oleh WNA, Barang Bukti Senilai...

Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia Diduga Dikendalikan Oleh WNA, Barang Bukti Senilai Rp 143 Miliar Disita

0

Kamis , 4 Juli 2024 – 06:02 WIB

Malang – Pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang berhasil diungkap oleh aparat, ternyata dikendalikan oleh warga negara asing. Pabrik narkoba tersebut berada di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang. Warga negara asing itu kini dalam kejaran polisi karena dia menjadi mentor dalam pembuatan narkoba di Indonesia.

Baca Juga :

Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia Beroperasi 2 Bulan, Sehari Produksi 4 Ribu Butir Pil Xanax

“Orang asing dalam pencarian,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada saat pers rilis di TKP Rabu, 3 Juli 2024.

Polisi mengamankan 8 orang dalam pengungkapan Clandestine Laboratory. Mereka adalah YC (23 tahun) berperan sebagai peracik produk jadi. Empat tersangka lainnya berperan membantu menyiapkan peralatan diantaranya, FP (21 tahun), DA (24 tahun), AR (21 tahun), dan SS (28 tahun). Selain itu tiga tersangka lainnya bertugas sebagai kurir yakni, RT (23 tahun), IR (25 tahun), dan HA (21 tahun).

Baca Juga :

Diminta Rujuk dengan Virgoun, Inara Rusli: Kalau dari Aku Sih Enggak

Peran warga negara asing ini cukup krusial, karena dia yang mengendalikan proses pembuatan narkoba. Pabrik narkoba ini sendiri memproduksi ganja sintetis atau tembakau gorila, ekstasi, dan pil xanax sebelum akhirnya dibongkar polisi pada Selasa, 2 Juli 2024.

“Para pelaku dan pengendali ini tidak saling kenal. Karena mereka berkomunikasi lewat video call yang dikendalikan melalui televisi tidak menggunakan wajah dan hanya menggunakan suara,” ujar Wahyu.

Baca Juga :

Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia Produksi Ganja Sintetis hingga Ekstasi

Hasil penyelidikan polisi diketahui untuk pola pemasaran dilakukan secara online. Sedangkan pola distribusi memanfaatkan jasa ekspedisi tujuannya untuk menyamarkan.

“Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tutur Wahyu.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1,2 ton MDMB-4en-PINACA atau Ganja Sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk jadi.

Lalu ada pula barang bukti prekursor Narkotika 200 liter Prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 Juta butir extasi, 21 kilogram Benzil Metil Keton atau Penil-2-Propanon. 8,7 kilogram Pipironil metil keton atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, dan 17 liter Aseton.

Untuk barang bukti non narkotika yang berhasil diamankan, 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 kilogram tepung perekat, 2 unit mesin pencampur (mixer planatary), 1 unit mesin pengeringan vakum (vacuum drying chamber), 1 unit mesin pemanas (electric heater with thermostat).

“Estimasi barang bukti senilai Rp 143 miliar,” ujar Wahyu.

Halaman Selanjutnya

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1,2 ton MDMB-4en-PINACA atau Ganja Sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk jadi.

Source link

Exit mobile version