Kamis, 04 Juli 2024 – 20:00 WIB
Potret Rest Area Gunung Mas. Ilustrasi Puncak Kabupaten Bogor. Foto: Dok Pemkab Bogor.
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meninjau ulang izin pembangunan objek wisata yang dilakukan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat di area perkebunan teh Kawasan Wisata Puncak.
Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menjelaskan peninjauan ulang itu dilakukan atas restu Pemprov Jabar sebagai bentuk dukungan dan komitmen penataan Kawasan Wisata Puncak.
Peninjauan itu, kata dia, dilakukan untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengganggu area resapan air.
“Proyek bianglala itu dibangun PT Jaswita sebagai BUMD Provinsi Jawa Barat. Kami turun ke lapangan mengecek perizinan-nya. Jika tidak sesuai akan kami tindak sesuai aturan berlaku,” ucap Asmawa Tosepu.
Upaya kaji ulang terhadap proyek tersebut pun memaksa proses pembangunan yang dilaksanakan PT Jaswita itu dihentikan sementara.
“Iya betul (diberhentikan). Kalau pemberhentian itu dilakukan oleh pihak pengelola sendiri. Tim kami sudah ke lapangan,” ujar Asmawa Tosepu.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat berkunjung ke komplek perkantoran Pemkab Bogor, Kamis (27/6), mendukung penuh Pemkab Bogor dalam penertiban di Kawasan Wisata Puncak, termasuk menghentikan pembangunan kawasan wisata yang dibangun oleh BUMD Jawa Barat.
“Kami tahu di sana (Puncak) ada satu objek yang dibangun oleh BUMD kami. Kalau memang menyalahi aturan silakan ditindak tegas,” tegas Bey Machmudin.
Pemkab Bogor meninjau ulang izin pembangunan objek wisata yang dilakukan salah satu BUMD Provinsi Jawa Barat di area perkebunan teh Kawasan Wisata Puncak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News