Home Kriminal Alasan Investor Amerika Dideportasi dari Bali

Alasan Investor Amerika Dideportasi dari Bali

0

Senin, 8 Juli 2024 – 21:12 WIB

Denpasar – Investor asal Amerika Serikat berinisial RLG (55), dideportasi dari Bali karena dilaporkan merusak properti rumah yang ia sewa. Bule tersebut mengklaim sebagai misionaris sejak tahun 2012.

“Di Bali, yang bersangkutan menyewa rumah di wilayah Tampaksiring, Gianyar, Bali. Namun, dinilai merendahkan pemilik rumah kemudian dilaporkan ke polisi,” kata Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gustaviano Napitupulu pada Senin, 8 Juli 2024.

Gustav menjelaskan, WNA asal Amerika itu tinggal di Bali dengan izin tinggal terbatas investor. Dia mengelola sebuah perusahaan di Bali dan tinggal di wilayah Tampaksiring selama sepuluh tahun terakhir. Namun, pemilik rumah melaporkannya ke polisi karena pria asing tersebut merusak properti rumah yang disewa.

RLG menyuruh orang membongkar atap rumah dan membuang pelangkiran atau tempat untuk bersembahyang tanpa izin pemilik rumah. Selain itu, ada ketidaksepakatan biaya sewa yang membuat pemilik rumah menolak perpanjangan sewa yang diminta. Ketika polisi menemui bule Amerika itu, ditemukan senjata tajam yang diberikan oleh temannya dari Amerika Serikat.

Senjata tajam tersebut dikirimkan oleh temannya untuk dijadikan sampel produksi yang akan dijual kembali di Bali. Kepolisian tidak mengizinkan kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan tindakan RLG karena dapat membahayakan keamanan masyarakat.

RLG kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Denpasar pada 1 Maret 2024. Pihak kepolisian merekomendasikan Imigrasi untuk melakukan deportasi. Pada 3 Juli 2024, RLG telah dideportasi ke Seattle, Amerika Serikat.

Source link

Exit mobile version