Home Kriminal Dua Pria Menggasak Motor di Halaman Rumah Warga dengan Pura-pura Menjadi Pengamen

Dua Pria Menggasak Motor di Halaman Rumah Warga dengan Pura-pura Menjadi Pengamen

0

Jumat, 12 Juli 2024 – 12:56 WIB

Tangerang – Dua pengamen, MR (24) dan N (40), ditangkap Polsek Pasar Kemis, Polres Kota Tangerang, usai mencuri kendaraan bermotor di Jalan Dahlia, Perumahan Bumi Indah, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa pada Juni 2024 ini, bermula saat kedua pria tersebut datang ke kawasan setempat. Dari hasil pemeriksaan saksi, kedua pengamen itu terlihat berkeliling melakukan aktivitas mengamen.

“Dia datang ke kawasan itu, berkeliling, seperti pengamen pada umumnya. Dan ternyata, mereka itu sedang pemantau wilayah untuk melancarkan aksinya,” kata Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nuryandi, Jumat, 12 Juli 2024.

Baca Juga :

Geger Begal Payudara di Mojokerto dan Tulungagung, Polisi Buru Pelaku

Ilustrasi pencurian sepeda motor

Tiba di salah satu rumah, kedua pria itu melakukan tindak pencurian kendaraan pada satu unit motor yang terparkir di halaman rumah. Saat itu, aksi pencurian ini ketahuan pemilik rumah yang langsung mengejar pelaku.

“Salah satu pelaku berinisial MR alias Ucil berhasil diamankan oleh warga digelandang ke Polsek Pasar Kemis untuk proses lebih lanjut, namun saat itu tidak cukup bukti. Pelaku yang tertangkap sempat membantah terlibat. Akhirnya, kami lepas namun diam-diam kami terus memantaunya dan melakukan pengintaian,” ujarnya.

Hingga pada bulan Juli 2024, sekira pukul 02.30 WIB, pihak Polsek Pasar Kemis mendapat informasi bahwa pelaku tersebut berada di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya, dilakukan pencarian di tempat tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial MR.

“Kita lakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 buah kunci letter T. Setelah diinterogasi benar bahwa barang tersebut miliknya yang digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor milik warga di Pasar Kemis bersama rekannya NW,” ujarnya.

Dalam perkara ini petugas juga telah melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan penadah berinisial P. Kini ketiganya ditahan di Polsek Pasar Kemis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :

Polisi Buka Suara soal Upah yang Diterima 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo

Pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan penadah 480 KHUPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga :

Kasus Data Pelamar Kerja Dicuri Buat Pinjol, Polisi Akan Periksa Wanita Diduga Pelaku

Atta Halilintar Minta Maaf ke Tompi Usai Heboh Harga Rumah Rp150 Miliar

Masalah tersebut sudah usai. Atta Halilintar mengaku sudah menghubungi Tompi secara langsung dan menyampaikan permintaan maaf. Masalah itu diselesaikan dengan baik.

VIVA.co.id

12 Juli 2024

Source link

Exit mobile version