Home Kriminal Silvia, Anak Durhaka, Menggunakan Data Korban untuk Pinjol Setelah Membunuh Ayahnya

Silvia, Anak Durhaka, Menggunakan Data Korban untuk Pinjol Setelah Membunuh Ayahnya

0

Selasa, 23 Juli 2024 – 19:59 WIB

Bekasi – Polisi mengungkap fakta terbaru terkait pembunuhan sadis terhadap pengusaha aksesoris Asep Saepudin (42), di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Asep jadi korban pembunuhan yang dilakukan istrinya sendiri, anak, serta pacar anak.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya menjelaskan salah satu pelaku pembunuhan Asep (42) adalah anak korban, Silvia Nur (22). Usai insiden pembunuhan, Silvia mengambil ponsel sang ayah untuk mengajukan pinjaman online atau pinjol.

Selanjutnya, pelaku Silvia yang sudah mendapat uang dari pinjol, memindahkan uang tersebut ke rekening pribadinya. Selain itu, Silvia juga mentransfer ke rekening pelaku lain yang juga kekasihnya, Hagistko Pramada (22).

Twedi mengatakan pelaku menggunakan data korban untuk transaksi pinjol sebesar Rp13 juta. “Setelah itu, melakukan pinjaman online melalui easycash sebesar Rp43 juta. Lalu, ditransfer ke rekening milik pelaku SN (Silvia). kemudian ke rekening HP (Hagistko),” kata Twedi, dalam keterangannya, Selasa 23 Juli 2024.

Pun, dia menambahkan, Silvia nekat membunuh ayahnya karena sakit hati lantaran hubungannya dengan Hagistko tidak direstui untuk menikah. Alasan korban tidak merestui hubungan putrinya dengan Hagistko karena pacar anaknya itu memiliki utang.

Adapun pelaku lainnya yang juga istri korban, Juhariah (45), tega membunuh suaminya sendiri karena sakit hati. Pelaku Juhariah merasa suaminya tidak mencukupi nafkahnya sehari-hari. Kondisi ini membuatnya dendam dan akhirnya bersekongkol dengan anaknya untuk membunuh Asep.

Dalam kasus pembunuhan sadis ini, Asep kehilangan nyawanya oleh istri dan anaknya pada 27 Juni 2024. Dari penyelidikan polisi, ternyata upaya percobaan pembunuhan terhadap Asep sudah dilakukan beberapa kali dalam dua pekan sebelumnya.

Upaya pertama, para pelaku mencampurkan minuman susu soda dengan cairan pembersih. Namun, upaya tersebut tidak berhasil membunuh Asep. Kemudian, para pelaku melakukan hal yang sama untuk yang kedua kalinya namun korban masih selamat. Selanjutnya, pada 25 Juni 2024, para pelaku kembali mencoba membunuh Asep namun gagal.

Kemudian, dua hari setelahnya, para pelaku merencanakan pembunuhan Asep. Saat itu, pacar Silvia yaitu Hagistko mengeksekusi Asep dengan cara mencekik dan memukul dengan helm hingga akhirnya Asep meninggal.

Atas perbuatan sadisnya, tiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis seperti Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau minimal penjara hingga 20 tahun.

Source link

Exit mobile version