Kamis, 25 Juli 2024 – 13:20 WIB
Garut – Entah apa yang ada di pikiran seorang guru Sekolah Dasar (SD) Negeri di Wilayah Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dia melakukan perbuatan cabul (sodomi) terhadap delapan siswanya. Saat ini guru tersebut ditahan di Sel Polres Garut untuk pertanggungjawaban perbuatannya.
Baca Juga :
Bangunan Sekolah Madrasah Ambruk, Siswa Sementara Belajar di Tenda Darurat
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan oknum guru tersebut. Saat ini, tim penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut masih melakukan pemeriksaan.
“Ya, kami sudah mengamankan dan masih melakukan penyelidikan,” ujarnya, Kamis 25 Juli 2024.
Baca Juga :
Berdampak pada Perkembangan Siswa, Sekolah di Indonesia Penting Dapatkan Udara Segar dan Bersih
Namun hingga saat ini, Polres Garut masih belum dapat merinci lebih lanjut kasus pencabulan tersebut. Sampai saat ini, diduga ada delapan siswa yang menjadi korban dari oknum guru tersebut.
Baca Juga :
DPR Khawatir Indonesia ‘Krisis Guru’, Kemendikbud Diminta Percepat Sertifikasi
“Nanti kita akan sampaikan, beri kami kesempatan untuk mendalami kasus ini,” ungkap Ari.
Ia juga menjelaskan bahwa oknum guru yang belum diketahui inisialnya berusia 36 tahun dan merupakan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) non PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK (P3K).
Para korban adalah siswa SD Negeri di Wilayah Kecamatan Singajaya, namun Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah Kecamatan Peundeuy Garut.
Peran Penting Guru BK Cegah 3 Dosa di Dunia Pendidikan
“Saat ini di satuan pendidikan, terdapat tiga hal yang menjadi perhatian. Yaitu bullying, intoleransi, dan kekerasan seksual (KS). Itu disebut sebagai tiga dosa pendidikan,” tegasnya.
VIVA.co.id
25 Juli 2024