Tanaman yang berbahaya dan mematikan, seperti tanaman beracun, juga memiliki hukum yang terperinci, yaitu:
– Tanaman yang dapat menyebabkan kematian, baik sedikit atau banyak, maka mengonsumsinya adalah haram, dan menjualnya juga haram serta tidak sah.
– Tanaman yang dapat menyebabkan kematian jika banyak, dan tidak jika sedikit. Maka mengonsumsinya adalah haram jika banyak, namun diperbolehkan jika sedikit dan memiliki manfaat.
– Tanaman yang biasanya mematikan, maka hukum mengonsumsinya juga haram, meskipun kadang-kadang tidak sampai mematikan, karena hukumnya berdasarkan pada yang lebih nyata.
– Tanaman yang tidak biasanya mematikan, maka hukum mengonsumsinya juga diperbolehkan, meskipun kadang-kadang bisa mematikan. Namun, pendapat yang kuat memberikan batas bahwa kebolehan ini tergantung pada kemampuannya untuk digunakan sebagai obat.
Jika tanaman tersebut tidak memberikan manfaat sebagai obat, maka tetap diharamkan.
Dan pendapat yang sahih adalah bahwa kebolehan mengonsumsinya hanya saat dapat dimanfaatkan untuk pengobatan, dan keharaman mengonsumsinya saat tidak dapat dimanfaatkan untuk pengobatan (Al-Mawardi, Al-Hawil Kabir, Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 1999, jilid XV, halaman 395).