Home Kriminal Kantor Wilayah Bea Cukai Riau Mencegah Truk Mengangkut Dua Juta Batang Rokok...

Kantor Wilayah Bea Cukai Riau Mencegah Truk Mengangkut Dua Juta Batang Rokok Ilegal

0

Senin, 29 Juli 2024 – 17:14 WIB

VIVA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau mengadakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Provinsi Riau dan Sumatra Barat. Dalam operasi yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2024 tersebut, Bea Cukai Riau berhasil mengamankan ±2.000.000 batang rokok ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Baca Juga:

HM Sampoerna Cetak Laba Bersih Rp 3,3 Triliun Semester I-2024, Turun 11,6 Persen

Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Agus Yulianto, menjelaskan kronologi penindakan tersebut. “Penindakan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya pengangkutan rokok ilegal melalui Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Rokan Hilir menggunakan satu unit truk. Rokok ilegal tersebut direncanakan akan didistribusikan ke wilayah Provinsi Riau dan Sumatra Barat. Pelaku diketahui melakukan aktivitas penyelundupan pada malam hari untuk menghindari pemeriksaan petugas,” ujarnya.

Pada dini hari tanggal 17 Juli 2024, petugas menemukan truk tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di tempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan kurang lebih 2.000.000 batang rokok ilegal dengan merek “Camclar” tanpa pita cukai, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Baca Juga:

Bea Cukai Ajak Pelajar Pahami Peran Mereka melalui Rangkaian Customs and Excise Festival for High School

Dalam operasi yang dilakukan secara serentak di seluruh unit Kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia, Kanwil Bea Cukai Riau juga berkoordinasi dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai serta aparat penegak hukum untuk menciptakan situasi yang kondusif di lapangan. Bahkan satu hari sebelumnya, yaitu tanggal 16 Juli 2024, di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Direktorat P2 juga berhasil menggagalkan upaya peredaran ±1.280.000 batang rokok ilegal dengan merek “HD Mild”. Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk ekspedisi, dengan tujuan pengiriman ke wilayah Sumatra Barat dan sekitarnya. Total kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Agus menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Riau telah melakukan beberapa penindakan terhadap rokok ilegal di berbagai wilayah, seperti Indragiri Hilir, Pekanbaru, Kampar, dan Rokan Hilir. Total barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas sebanyak 5.462.800 batang rokok berbagai merek. Saat ini, seluruh barang hasil penindakan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Kanwil Bea Cukai Riau.

Baca Juga:

Capaian Apik Patroli Laut Bea Cukai di Paruh Pertama Tahun 2024

Agus menegaskan bahwa melalui operasi gempur dan pengawasan rutin terhadap rokok ilegal, pihaknya akan terus berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran rokok ilegal yang dapat membahayakan.

“Operasi Gempur Rokok Ilegal ini kami laksanakan dalam rangka memerangi peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara dari segi penerimaan, merugikan industri melalui persaingan yang tidak sehat antar pelaku industri, dan tentu saja merugikan masyarakat secara umum. Diharapkan dengan Operasi Gempur Rokok Ilegal ini, Bea Cukai Riau dapat menekan peredaran rokok dan minuman keras ilegal hingga tidak ada lagi barang ilegal tersebut beredar di masyarakat,” tutup Agus.

Laba Semester I Anjlok, HM Sampoerna Ungkap Startegi Dongkrak Kinerja 2024

Volume penjualan serta laba bersih mengalami penurunan masing-masing sebesar 3 persen dan 11,6 persen dibandingkan semester I-2023.

VIVA.co.id

29 Juli 2024

Source link

Exit mobile version