Friday, November 22, 2024
HomeKriminalPasutri di Cilincing Biadab, Aniaya Balita hingga Kritis dengan Menggunakan Palu

Pasutri di Cilincing Biadab, Aniaya Balita hingga Kritis dengan Menggunakan Palu

Jakarta, VIVA – Pasangan suami istri atau pasutri Aji Aditama (23) dan Tofantia (21) di Cilincing, Jakarta Utara ditangkap oleh aparat polisi. Pasutri tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap dua balita yang merupakan anak dari sepupu mereka hingga mengalami luka parah.

Imbas dari perbuatan mereka, pasutri tersebut menghadapi ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan serta Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan yang mengancam hukuman 10 tahun, serta Undang-Undang KDRT yang mengancam hukuman 5 tahun. Semuanya didasari oleh kekerasan yang menyebabkan luka parah dan psikis,” ujar Gidion pada keterangannya pada Rabu, 31 Juli 2024.

Gidion menjelaskan bahwa kasus penganiayaan tersebut bermula ketika orangtua dari kedua korban balita menitipkan anak-anak tersebut kepada pasutri pelaku. Alasannya, orangtua korban harus bekerja di luar Jakarta.

Motif dari pelaku melakukan penganiayaan terhadap kedua balita tersebut diduga karena kecewa terhadap orangtua korban. Mereka merasa kecewa karena orangtua korban tidak memenuhi janji untuk memberikan uang biaya hidup.

Pelaku pasutri tersebut menggunakan berbagai alat seperti perkakas, palu, dan penggaris besi untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah dan pendarahan.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah seorang anak berusia 2 tahun dibawa ke Rumah Sakit KBN di Cilincing. Balita tersebut dibawa oleh pasutri ke rumah sakit, namun pihak rumah sakit curiga sehingga melaporkan ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan satu anak lagi yang berusia 4 tahun sebagai korban yang disembunyikan di rumah pelaku dalam kondisi yang mengkhawatirkan.

Kedua korban masih balita mengalami luka berat, dan salah satunya dalam kondisi kritis. Keduanya sedang dalam perawatan intensif di RS Polri untuk mendapatkan perawatan yang lebih lanjut.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer